Pencarian
(1) Hak untuk penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutannya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangu ap
(1) Setiap Pejab dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. (2) Larangan sbagaimana dimaksud pad
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPD atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi Kedaluwarsa setelah melampauiwaktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak,kecuali apabila Wajib pajak melakukan tindak Pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud p
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapatmembetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi Kedaluwarsa setelah melampauiwaktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak,kecuali apabila Wajib pajak melakukan tindak Pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. LD. 2017 NOMOR 10 (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan LD. 2017 NOMOR 10 tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan Retribusi sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyi
(1) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai p
(1) Hak untuk melakukan Penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t
(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan Daerah. (2) Larangan sebagaimana d
(1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan Retribusi. (2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewaj
(1) Selain penyidik Kepolisian Republik INDONESIA Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran diberiwewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidanadi bidang perpajakan daerah dan retribusi, sebagaimana dimaksud dalam UNDAN
(1) Hak untuk melakukan penagihan menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya, kecuali jika melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. dalam hal
(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dapat berupa: a. insentif perpajakan Daerah; dan b. insentif retribusi. (2) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dapat
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak, wajib membayar Pajak yang terutang dengan cara membayar sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajak
