Pencarian
Keberatan yang diajukan oleh Peserta Pemilu, Saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pemantau Pemilu Luar Negeri atau warga masyarakat/Pemilih melalui Saksi atau Pemantau Pemilu Luar Negeri terhadap pelaksanaan Penghitungan Suara sebagaima
(1) Penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPR, perolehan Suara Sah calon Anggota DPR serta perolehan Suara Sah calon Anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan, dilaksanakan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para Saksi dan Bawaslu, s
KPU MENETAPKAN dan mengumumkan secara nasional hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan Keputusan KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara.
Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, didasarkan atas : a. Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik dan perolehan Suara Sah calon
(1) LADK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dil
(1) LADK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan
(1) LADK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelu
(1) LPSDK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Pasangan Calon setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (sa
(1) LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Partai Politik setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Har
(1) LPSDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Calon Anggota DPD setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
(1) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c yaitu pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik. (2) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d
(1) PPLN dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi Kota Administratif Jakarta Pusat dan Kota Administratif Jakarta Selatan serta Pemilu PRESIDEN da
(1) PPLN bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada KPU. (2) Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN berkoordinasi dengan: a. Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; dan b. Kantor Dagang
(1) KPPSLN bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada KPU melalui PPLN. (2) Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPSLN berkoordinasi dengan: a. Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; dan
(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sebagai berikut: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan formulir Model B-
(1) LADK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dil
(1) LADK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan
(1) LADK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelu
(1) LPSDK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Pasangan Calon setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (sa
(1) LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Partai Politik setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Har
