Pencarian
(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sebagai berikut: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan formulir Model B-
(1) Surat pencalonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dibubuhi tanda tangan asli/basah bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dibubuhi tanda tangan asli/basah pejabat yang berwenang dan cap b
(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh 1 (satu) kali selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3). (2) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksu
Dalam pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU Provinsi/KIP Aceh bertugas: a. menyiapkan buku pendaftaran yang memuat informasi: 1. nama bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD; 2. hari, tanggal, dan waktu pendaftaran; dan 3. nama, al
(1) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dinyatakan lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima Model TT.Pd-DPD kepada bakal calon perseorangan Peserta
(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 selama 4 (empat) Hari pada masa perbaikan. (2) Dokumen yang dapat diperbaiki dan/atau dilengkapi untuk memenuhi
(1) KPU MENETAPKAN bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD berdasarkan DCS anggota DPD yang telah mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan telah diklarifikasi kebenarannya serta menyusun dalam DCT menggunakan formulir Model DCT DPD untuk setiap daerah pemil
Pengadaan barang/jasa untuk keperluan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan barang/jasa pemerintah.
(1) Pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang dilaksanakan oleh penyedia layanan distribusi memperhatikan faktor keamanan, ketepatan waktu, skala prioritas, dan efisiensi anggaran. (2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) yang dilaksanakan oleh Sekretariat KPU/
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh memantau Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dari perusahaan penyedia ke KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memantau Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dari K
Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi dapat menggunakan sarana komputer dan peralatan pendukungnya.
Penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan.
Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersumber dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Partai Politik Peserta Pemilu; b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan; c. sumba
(1) Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang bersumber dari Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berasal dari keuangan Partai Politik Peserta Pemilu yang ditempatkan pada rekening khusus Dana Kampanye Partai Politik P
(1) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib menyampaikan laporan awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Laporan awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu seba
(1) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan wajib melaporkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Calon Anggota DPD wajib melaporkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada KPU melalui KPU Pr
(1) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, dan Calon Anggota DPD wajib membantu auditor dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk dengan menyediakan semua catatan dan dokumen, serta keterangan yang diperlukan tepat waktu. (2) Pengurus Part
Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan Calon Anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana www.djpp.kemenkumham.go.id Kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), Partai Poli
Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan Calon Anggota DPD tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud da
(1) Dalam hal kegiatan Kampanye Pemilu untuk Peserta Pemilu dilaksanakan dan didanai oleh pihak lain, maka pihak lain yang bersangkutan wajib menyusun dan melaporkan Dana Kampanye yang digunakan kepada Partai Politik dan/atau Calon Anggota DPD Peserta Pemilu ya
