Pencarian
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: - Tarif Jasa Pengujian; - Tarif Jasa Kalibrasi; - Tarif Jasa Inspeksi Teknis; - Tarif Jasa Pelatihan; - Tarif Jasa Konsultasi; - Tarif Jasa Sertifikasi Produk; dan g: Penelitian dan Pengembangan.
Tarif Layanan. Badan Layanan Umum Balai Riset dan
Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian
Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
· Lampiran yangsampai dengan huruf d tercantum dalam
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
lnl.
**(1) Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi** Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif khusus sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dari Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Lembagajlnstitusi Pendidikan Negeri serta
Bank Umum yang dapat ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - memiliki tingkat kesehatan minimal peringkat kom
**(1) Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dinyatakan bahwa sistem Interkoneksi pada Bank Umum telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menetapkan Bank Umum bersangkutan sebagai Bank Penyalur Gaji. **(2
**(1) Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dinyatakan bahwa sistem Interkoneksi pada Bank. Umum tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menyampaikan permintaan tertulis kepada Direktur Utama bank
UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: - Pengujian proses bisnis (business process testing) untuk memastikan bahwa proses bisnis yang disediakan oleh Bank Umum penyalur gaji sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Kuasa BUN Pusat; - Pengujian sistem informa
**(1) SPM gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibuat** per jenis gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(2).** **(2) Dalam hal Satuan Kerja mengajukan SPM Gaji** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) Bank Umum, SPM Gaji dik
(1) Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan penguru.sannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. (2) Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program keringanan uta
(1) KPKNL menginventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiba
(1) Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1), melalui: a surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat atau surat elektronik; - pengumuman panggilan di surat kabar, website atau media el
(1) Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengajukan permohonan tertulis --- kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 15 Desember 2022. (2) Permohonan tertulis diajukan
(1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikirimkan: a ke alamat kantor KPKNL; atau - secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-maiij KPKNL; (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi
Instansi/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) sampai dengan ayat (5) antara lain: - instansi/pejabat perwakilan negara asing di Indonesia atau instansi/pejabat yang berwenang di negara asal Penanggung Utang, dalam hal Penanggung Utang merupaka
(1) KPKNL melakukan pembahasan terhadap permohonan Crash Program yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan: - Penanggung Utang merupakan objek Crash Program keringanan utang; - jangka waktu
Turis Asing yang menghendaki pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan harus memberitahukan dan menunjukkan Paspor Luar Negeri kepada PKP Toko Retail. Pasal4 Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) merupakan bandar udara tempat keberangkata
… dan - lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail. (4) Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat (2) setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk: - dimasukkan ke Kawasan Bebas; - diangkut terus atau diangkut l
**(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10** ayat (1) dapat dikeluarkan untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barang sebagaimana tercantum dalam Bill of Lading) Airway Bill) atau dokumen perjanjian penga
( 1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat ( 1) dapat dikeluarkan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat yang berlokasi di · tempat lain dalam Daerah Pabean dengan . menggunakan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang da
