Pencarian
Kelompok Iklim, Konservasi Air dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 terdiri atas: a. Subkelompok Mitigasi Iklim; dan b. Subkelompok Konservasi Air dan Lingkungan Hidup.
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan
Pemusnahan alat kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup.
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, peningkatan sistem dan inovasi pelayanan transportasi berkelanjutan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada seluruh unit kerja di Kementerian Lingkungan Hidup dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk mencapai kesepakatan dalam melakukan penghitungan dan pembayaran ganti kerugian serta untuk melaksanakan tindakan tertentu akibat pencemaran d
Staf Ahli di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis;
b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
c. Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi;
d. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan
6 / 8 --- --- Page 7 --- www.hukumonline.com **(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan:** - pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan - e
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 622, Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusun
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633I, Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusu
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan <
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksan
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f berada di bawah dan bertanggung www.peraturan.go.id 2021, No. 756
(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Perhutanan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaduan, pengawasan, dan penerapan san
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penc
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program,
