Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 08/2021 Pasal 179

Kelompok Iklim, Konservasi Air dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 terdiri atas: a. Subkelompok Mitigasi Iklim; dan b. Subkelompok Konservasi Air dan Lingkungan Hidup.

PERMEN 112-pmk-05-2015/2015 Pasal 1

(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan

Pemusnahan alat kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup.

PERMEN 122/2018 Pasal 895

Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, peningkatan sistem dan inovasi pelayanan transportasi berkelanjutan.

PERMEN 12/2011 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada seluruh unit kerja di Kementerian Lingkungan Hidup dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

PERMEN 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 22

Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

PERMEN 13/2011 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk mencapai kesepakatan dalam melakukan penghitungan dan pembayaran ganti kerugian serta untuk melaksanakan tindakan tertentu akibat pencemaran d

PERMEN 18/2010 Pasal 886

Staf Ahli di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis; b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan; c. Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi; d. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan

6 / 8 --- --- Page 7 --- www.hukumonline.com **(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan:** - pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan - e

PERMEN 18/2012 Pasal 623

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 622, Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusun

PERMEN 18/2012 Pasal 633

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633I, Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusu

PERMEN 15/2021 Pasal 78

(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan <

PERMEN 15/2021 Pasal 79

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksan

PERMEN 15/2021 Pasal 288

(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f berada di bawah dan bertanggung www.peraturan.go.id 2021, No. 756

PERMEN 15/2021 Pasal 446

(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Perhutanan

PERMEN 15/2021 Pasal 493

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan

PERMEN 15/2021 Pasal 504

Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaduan, pengawasan, dan penerapan san

PERMEN 15/2021 Pasal 521

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penc

PERMEN 15/2021 Pasal 529

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang

PERMEN 15/2021 Pasal 611

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program,