Pencarian
Pemberi Kerja wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar, meliputi data dirinya dan data Pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima dari BPJS
(1) Dalam hal Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya dalam program JHT, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pa
(1) Peserta Jaminan Pensiun adalah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja. (2) Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Kepesertaan Jaminan Pensi
(1) Dalam hal Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan program Jaminan Pensiun. (2) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksu
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan keluarganya, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja. (2) Pemberi Kerja wajib menyampaikan laporan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan
(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu kepesertaan yang dimilikinya. (2) Pemberi Kerja tempat kerja baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meneruskan kepesertaan Pekerja dengan melaporkan kartu
Dalam hal terjadi perubahan data Upah, jumlah Pekerja, alamat kantor,dan perubahan data lainnya terkait penyelenggaraan Jaminan Pensiun, Pemberi Kerja wajib menyampaikan perubahan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan data.
(1) Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya. (2) Seluruh akumulasi Iuran ditambah hasil pengembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada p
(1) Dalam hal Pemberi Kerja telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, tetapi tetap tidak patuh dalam membayar Iuran dan kewajiban lainnya, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada insta
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf c. (2) Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana pada ayat (1) diberikan dalam bentuk iuran setiap bulan kepada Badan Penyelengga
(1) Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian di Bidang
(1) Pemerintah Daerah menyediakan pelayanan PKHP berupa: a. pelayanan sosial dasar terutama pendidikan dan kesehatan; b. informasi: ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hukum, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain-lain; dan c. pelatihan: keterampilan, manajemen,
Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran INDONESIA; c. memfasilitas
(1) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi: a. pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; b. pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja; c. fasilitasi pemen
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan Instans
Pegawai Perumda Pasar merupakan pekerja Perumda Pasar yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi serta perlindungan ketenagakerjaan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas berdasarkan ketentuan peraturan p
Penanaman Modal di Daerah meliputi: a. bidang usaha; b. penanaman modal dan bentuk badan usaha; dan c. ketenagakerjaan.
(1) Pelaksanaan pemberian hak bagi disabilitas di daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. pendidikan; b. ketenagakerjaan dan lapangan kerja; c. kesehatan; d. sosial; e. seni, budaya, pariwisata, dan o
