Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BURU Pasal 25

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jaabatannya, Bupati dapat Membetulkan SKPD, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertanggu

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 16

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 18

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpaja

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 4

(1) Subyek Pajak reklame yang selanjutnya disebut subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. (2) Wajib Pajak reklame yang selanjutnya disebut wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 16

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 18

(1) Atas permohonan Wajib Pajak, Bupati karena jabatannya dapat membetulkan SKPD, STPD, SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Bupati

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 20

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya BPHTB, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 22

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajak

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 16

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 15

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. 7 (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada aya

PERDA KABUPATEN/KARANG Pasal 18

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA KABUPATEN/KARANG Pasal 21

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPPT, SKPD dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. (2) B

PERDA KABUPATEN/KARAWANG Pasal 11

(1) Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, dilaksanakan untuk membiayai pembangunan di Daerah. (2) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan: a. pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang rasional, objektif sesuai dengan peraturan di bidan

PERDA KABUPATEN/LUMAJANG Pasal 59

(1) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam Bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan per

PERDA KABUPATEN/LUMAJANG Pasal 89

(1) Hak untuk melakukan Penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Dalam hal saat terutang Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut

PERDA KABUPATEN/LUMAJANG Pasal 95

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan Daerah. (2) Larangan sebagaiman

PERDA KABUPATEN/MALUKU Pasal 20

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagimana dimaksud pada ayat (1) te

PERDA KABUPATEN/MALUKU Pasal 34

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberikan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan Peraturan Perundang–undangan Perpajakan Daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 18

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan