Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 11/2023 Pasal 101

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. (2) Larangan sebagaimana

PERDA 14/2011 Pasal 24

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati atau Pejabat yang berwenang dapat membetulkan SKPD, STPD, dan SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang

PERDA 14/2011 Pasal 26

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA 14/2024 Pasal 27

(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dapat berupa: a. insentif perpajakan Daerah; dan b. insentif retribusi. (2) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dapat

PERDA 19/2011 Pasal 54

Cukup jelas 7. Kepala Dinas adalah Kepala Lembaga Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola Pajak Daerah. 8. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai ketentuan/peraturan perundang- undangan. 9. Pajak Daerah yan

PERDA 19/2011 Pasal 28

Cukup jelas 27. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 28. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (sat

PERDA 1/2024 Pasal 105

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Dalam hal saat terutang Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut be

PERDA 1/2024 Pasal 116

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. (2) Larangan sebagaimana

PERDA 21/2017 Pasal 18

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan

(1) Hak untuk penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutannya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangu ap

PERDA 21/2017 Pasal 29

(1) Setiap Pejab dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. (2) Larangan sbagaimana dimaksud pad

PERDA 24/2017 Pasal 18

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapatmembetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi Kedaluwarsa setelah melampauiwaktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak,kecuali apabila Wajib pajak melakukan tindak Pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA 24/2017 Pasal 29

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud

PERDA 26/2017 Pasal 13

(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. LD. 2017 NOMOR 10 (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PERDA 26/2017 Pasal 24

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t

PERDA 26/2017 Pasal 29

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan LD. 2017 NOMOR 10 tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan Retribusi sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyi

PERDA 3/2002 Pasal 7

Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka proses pemungutan pajak, antara lain, pencentakan formulir perpajakan, pe

PERDA 3/2002 Pasal 20

cukup jelas Pasal 21 ayat (1) Kepala Daerah dalam rangka pengawasan berwenang melakukan pemeriksaan untuk : a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak ; b. tujuan lain-lain dalam rangka melaksanakan peraturan Perundang- undang Perpajakan Daerah. Pemeriksaannya dapat dilakuka

PERDA 3/2010 Pasal 20

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)