Pencarian
(1) LADK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum penyerahan L
(1) LPSDK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Pasangan Calon setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (sa
(1) LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Partai Politik setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Har
(1) LPSDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Calon Anggota DPD setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
(1) LPPDK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon. (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan seluruh penerimaan dan pe
(1) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik. (2) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) LPPDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Calon Anggota DPD. (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Da
(1) Masyarakat dan lembaga pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang menerangkan indikasi terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Ad
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan kepada publik. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN melaporkan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada KPU 1 (satu) tingkat di atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN di atasnya menyelesaikan pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK,
Keputusan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu bersifat final dan mengikat.
(1) Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 07.00
(1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada hari dan tanggal pemungutan suara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagai
Keberatan yang diajukan oleh Peserta Pemilu, Saksi, PPL, Pemantau Pemilu atau warga masyarakat/Pemilih melalui Saksi atau PPL terhadap pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, tidak menghalangi pelaksanaan rapat Penghitungan Su
(1) Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: a. melaporkan kepada KPU mengenai amar/putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada KPU Provinsi
(1) Pemenuhan persyaratan perseorangan peserta Pemilu menjadi bakal calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf p, termasuk tidak dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik tingkat pusat, pengurus partai politik tingkat daerah provinsi dan pengurus parta
(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sebagai berikut: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan formulir Model B-
Jenis Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Ketua KPPSLN melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Dalam hal
