Pencarian
(1) Dalam pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu, KPU bertugas: a. menerima persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang diserahkan oleh Partai Politik; b. menerima rekapitulasi keanggotaan Partai Politik untuk setiap daerah kabupaten/kota; c. meneliti kelengka
(1) Partai Politik melakukan pendaftaran untuk menjadi Peserta Pemilu kepada KPU, selama waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5). (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan mengajukan
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua setelah menerima salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A.6.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (9) huruf a. (2
(1) PPS wajib memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3). (2) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan D
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional setelah menerima salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A.7.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 aya
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus badan hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh pr
(1) Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. dapat
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Warga Negara Republik INDONESIA harus terdaftar sebagai pemilih. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat : a. nyata-nyata tidak sedang terga
(1) Sebelum penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dari Pemerintah Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, terlebih dahulu dilakukan koordinasi antara Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah
(1) PPLN melakukan rekapitulasi DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua ke dalam formulir Model A.6.1 LN-KPU. (2) PPLN menyampaikan hasil penetapan DPSLN Pemilu dan Wakil putaran kedua dan Rekapitulasi DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN p
(1) PPLN wajib memperbaiki DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3). (2) PPLN menyusun hasil perbaikan DPSLN
(1) PPLN melakukan penetapan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan rekapitulasi DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua ke dalam formulir Model A.7 LN-KPU dan formulir Model A.7.1 LN-KPU. (2) PPLN menyampaikan hasil penetapan DPTLN
(1) Bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat dukungan paling sedikit atau lebih dan yang belum memenuhi ketentuan dukungan paling sedikit syarat dukungan akibat hasil verifikasi PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan
(1) Tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dilaksanakan oleh KPU selama belum terbentuk KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi Papua Selatan, Prov
Dukungan Pemilih perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD didasarkan pada jumlah Pemilih yang tercantum dalam daftar Pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/at
Pemeriksaan terhadap dokumen dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD terdiri atas: a. Penelitian Administrasi; dan b. Verifikasi Faktual.
(1) Dalam hal perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung tidak dapat menghadirkan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi, perseorangan calon Peserta Pemilu
Dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, tidak dapat diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan dinyatakan gugur.
Apabila bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf e, wajib menyertakan: a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakul
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD di laman KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau media massa setempat selama 7 (tujuh) Hari. (2) Pengumuman pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggo
