Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 119/pmk Pasal 47

Ketentuan mengenai: - contoh format rencana penggunaan Dana BOP PAUD, BOP Kesetaraan dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; - contoh format laporan realisasi pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG

KEMENKEU 119/pmk Pasal 3

**(1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar** wilayah NKRI sebagaimana dimaɸsud dalam Pasal 2 ayat (2) hurufb, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI. **(2) Dalam hal Barta berupa dana sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dialihkan ke

KEMENKEU 119/pmk Pasal 4

**(1) Untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). **(2) Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana di:qiaksud** pada ayat (1)

KEMENKEU 119/pmk Pasal 5

Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diinvestasikan pada instrumen investasi. -e:

KEMENKEU 119/pmk Pasal 6

**(1) Investasi atas dana yang dialihkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk: - SBN Republik Indonesia; - obligasi Badan Usaha Milik Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - - obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki

KEMENKEU 119/pmk Pasal 7

**(1) Investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada** instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (2) dapat digunakan sebagai jaI?J,inan dalam mGmperoleh · fasilitas kredit dari Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway. **(2) Persetujuan

KEMENKEU 119/pmk Pasal 8

**(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek han..:is memenuhi kriteria sebagai berikut: - untuk Bank: 1. · harus merupakan Bank Persepsi yang ditetapkan oleh Menteri

KEMENKEU 119/pmk Pasal 10

**(1) Gateway harus .menyampaikan laporan mengenai** posisi realisasi pengalihan dan investasi Wajib .Pajak setiap bulan clan/atau setiap terjacli pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway. ,(2) Laporan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) · clilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) t

KEMENKEU 119/pmk Pasal 11

**(1) Direktorat Jencleral Pajak clapat meminta klarifikasi** kepacla Gateway clalam hal Gateway ticlak memenuhi ketentuan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 9 dan . ### Pasal 10 ayat (1) clan ayat (2). **(2) Berclasarkan hasil klarifikasi sebagaimana climaksucl

KEMENKEU 11/pmk Pasal 5

Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. BABIV TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASJLAN P

KEMENKEU 11/pmk Pasal 2

Negara asal dan nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami i

KEMENKEU 11/pmk Pasal 3

**(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:** - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilaku

KEMENKEU 11/pmk Pasal 4

**(1) Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya** terhadap barang 1mpor Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesai

KEMENKEU 11/pmk Pasal 4

Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat: - perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 18; dan/atau - perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran

KEMENKEU 11/pmk Pasal 7

( 1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat J enderal Anggaran un tuk bagian anggaran Kernen terian /Lem baga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretar

KEMENKEU 11/pmk Pasal 8

( 1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung se bagai beriku t:

KEMENKEU 11/pmk Pasal 9

( 1) Tata cara Revisi Anggaran bagian anggaran Kernen terian /Lem bag a yang dilaksanakan p.ada Direktora t Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan· Menteri ini

KEMENKEU 11/pmk Pasal 3

(1) Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. (2) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi: - kriteria asal barang (origin criteria); - kriteria pengiriman

KEMENKEU 11/pmk Pasal 2

Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: - Tarif Jasa Pengujian; - Tarif Jasa Kalibrasi; - Tarif Jasa Inspeksi Teknis; - Tarif Jasa Pelatihan; - Tarif Jasa Konsultasi; - Tarif Jasa Sertifikasi Produk; dan g: Penelitian dan Pengembangan.

KEMENKEU 11/pmk Pasal 3

Tarif Layanan. Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a · Lampiran yangsampai dengan huruf d tercantum dalam merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl.