Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 119/pmk Pasal 40

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan/ dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 sehingga Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, Dana TKG ASN Daerah, Dana BOP PAUD Dana BOP Kesetaraan dan DAK Nonfisik

KEMENKEU 119/pmk Pasal 44

Persyaratan penyaluran DAK Nonfisik berupa laporan realisasi DAK Nonfisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a dan ### Pasal 28 ayat (6) huruf a dikecualikan untuk Daerah yang baru pertama kali menerima penyaluran DAK Non

KEMENKEU 119/pmk Pasal 47

Ketentuan mengenai: - contoh format rencana penggunaan Dana BOP PAUD, BOP Kesetaraan dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; - contoh format laporan realisasi pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG

KEMENKEU 119/pmk Pasal 3

**(1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar** wilayah NKRI sebagaimana dimaɸsud dalam Pasal 2 ayat (2) hurufb, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI. **(2) Dalam hal Barta berupa dana sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dialihkan ke

KEMENKEU 119/pmk Pasal 4

**(1) Untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). **(2) Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana di:qiaksud** pada ayat (1)

KEMENKEU 119/pmk Pasal 5

Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diinvestasikan pada instrumen investasi. -e:

KEMENKEU 119/pmk Pasal 6

**(1) Investasi atas dana yang dialihkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk: - SBN Republik Indonesia; - obligasi Badan Usaha Milik Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - - obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki

KEMENKEU 119/pmk Pasal 7

**(1) Investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada** instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (2) dapat digunakan sebagai jaI?J,inan dalam mGmperoleh · fasilitas kredit dari Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway. **(2) Persetujuan

KEMENKEU 119/pmk Pasal 8

**(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek han..:is memenuhi kriteria sebagai berikut: - untuk Bank: 1. · harus merupakan Bank Persepsi yang ditetapkan oleh Menteri

KEMENKEU 119/pmk Pasal 10

**(1) Gateway harus .menyampaikan laporan mengenai** posisi realisasi pengalihan dan investasi Wajib .Pajak setiap bulan clan/atau setiap terjacli pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway. ,(2) Laporan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) · clilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) t

KEMENKEU 119/pmk Pasal 11

**(1) Direktorat Jencleral Pajak clapat meminta klarifikasi** kepacla Gateway clalam hal Gateway ticlak memenuhi ketentuan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 9 dan . ### Pasal 10 ayat (1) clan ayat (2). **(2) Berclasarkan hasil klarifikasi sebagaimana climaksucl

KEMENKEU 11/pmk Pasal 5

Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. BABIV TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASJLAN P

KEMENKEU 11/pmk Pasal 2

Negara asal dan nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami i

KEMENKEU 11/pmk Pasal 3

**(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:** - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilaku

KEMENKEU 11/pmk Pasal 4

**(1) Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya** terhadap barang 1mpor Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesai

KEMENKEU 11/pmk Pasal 4

Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat: - perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 18; dan/atau - perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran

KEMENKEU 11/pmk Pasal 7

( 1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat J enderal Anggaran un tuk bagian anggaran Kernen terian /Lem baga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretar

KEMENKEU 11/pmk Pasal 8

( 1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung se bagai beriku t:

KEMENKEU 11/pmk Pasal 9

( 1) Tata cara Revisi Anggaran bagian anggaran Kernen terian /Lem bag a yang dilaksanakan p.ada Direktora t Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan· Menteri ini

KEMENKEU 11/pmk Pasal 3

(1) Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. (2) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi: - kriteria asal barang (origin criteria); - kriteria pengiriman