Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 15/2021 Pasal 493

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan

PERMEN 15/2021 Pasal 504

Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaduan, pengawasan, dan penerapan san

PERMEN 15/2021 Pasal 521

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penc

PERMEN 15/2021 Pasal 529

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang

PERMEN 15/2021 Pasal 611

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program,

PERMEN 15/2021 Pasal 620

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619 Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan,

PERMEN 15/2021 Pasal 644

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan

PERMEN 15/2021 Pasal 699

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi set

PERMEN 15/2021 Pasal 711

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PERMEN 29/2015 Pasal 216

Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaa

PERMEN 29/2015 Pasal 218

Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang terdiri atas: a. Seksi Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan; dan b. Seksi Harmonisasi Bidang Prasaran

PERMEN 29/2015 Pasal 219

(1) Seksi Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan

PERMEN 39-permentan-sr-330-7-2015/2015 Pasal 15

(1) Dalam hal Penggunaan Pestisida menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan/atau kelestarian lingkungan hidup, izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau izin perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

PERMEN 65-menlhk-setjen-20152015/2016 Pasal 2

(1) Maksud penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Tujuan penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemeri

PERMEN 65-menlhk-setjen-20152015/2016 Pasal 4

(1) Gubernur MENETAPKAN Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana

PERMEN ESDM/12 Pasal 336

Staf Ahli di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis; b. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan d. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata

PERMEN ESDM/18 Pasal 886

Staf Ahli di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis; b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan; c. Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi; d. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan pascaoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c. (2) Pengelolaan lingkungan hidup dan pascaoperasi sebag

PERMEN ESDM/7 Pasal 3

(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib mengintegrasikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan serta prinsip keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dengan rencana kegiata

PERMEN ESDM/9 Pasal 265

Staf Ahli di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis; b. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan d. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata