Pencarian
DAK Bidang LH mempunyai sasaran untuk melengkapi sarana dan prasarana fisik pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten/kota.
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis 2016, No. dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Penghargaan Kalpataru dapat diberikan secara anumerta kepada seseorang yang semasa hidupnya dinilai sangat berjasa melestarikan fungsi lingkungan hidup. (2) Penghargaan kepada penerima Kalpataru secara anumerta diberikan kepada ahli warisnya.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(1) Penetapan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal dimaksudkan untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal bertujuan untuk mendukung profesionalisme penyusun Amdal.
(1) Bupati MENETAPKAN satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Subdirektorat Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai Ilmu
Subdirektorat Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya A
Dalam hal terjadi keadaan mendesak yang mengancam keselamatan manusia dan/atau kelestarian fungsi lingkungan hidup, Kementerian, kementerian lain, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan tindakan pe
Kelompok Iklim, Konservasi Air dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bid
Kelompok Iklim, Konservasi Air dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 terdiri atas: a. Subkelompok Mitigasi Iklim; dan b. Subkelompok Konservasi Air dan Lingkungan Hidup.
(1) Dalam hal Penggunaan Pestisida menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan/atau kelestarian lingkungan hidup, izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau izin perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Kelompok Iklim, Konservasi Air dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bid
