Pencarian
(1) Pegawai PT JET (Perseroda) merupakan pekerja PT JET (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih
(1) Pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai Perumda Air Minum ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. 31 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian
(1) Dalam hal seleksi calon TKI Daerah telah dilakukan, pengantar kerja atau petugas antar kerja Dinas bersama petugas PPTKIS membuat daftar nominasi calon TKI Daerah yang lulus seleksi. (2) PPTKIS wajib menandatangani perjanjian penempatan TKI Daerah dengan calon TKI Daerah yang telah lulus seleksi
(1) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS wajib membuat dan menandatangani perjanjian penempatan dengan Calon TKI Daerah yang dinyatakan lulus seleksi dalam proses penjaringan yang diketahui oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan menyerahkan bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan kepad
(1) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS atas persetujuan kantor pusat, wajib memberangkatkan Calon TKI Daerah ke negara tujuan penempatan sesuai dengan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja yang telah disahkan oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan. (2) Apabila terjadi pembatalan pe
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib memberitahukan setiap pemberangkatan Calon TKI Daerah kepada pengguna, mitra usaha, perwakilan Republik INDONESIA dan Perwakilan Luar Negeri. (2) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib melaporkan realisasi penempatan TKI Daerah setiap bulan kepada Bupati/dinas yang m
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib melaporkan setiap kepulangan TKI Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan. (2) Tatacara pelaksanaan pemulangan TKI Daerah ke daerah asal sesuai dengan peraturan pe
(1) PPTKIS yang telah memperoleh SIPP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah melakukan kegiatan penempatan TKI Daerah. (2) PPTKIS yang telah memperoleh SIPP dilarang meminjamkan atau memberikan kewenangan kepada pihak lain dalam penempatan TKI Daerah berdasarkan SIPP-TKI yang dimilikinya. (3)
(1) Kantor Cabang PPTKIS dilarang melakukan kegiatan secara langsung dalam bentuk apapun dengan mitra usaha dan atau pengguna. (2) Kantor Cabang PPTKIS dilarang merekrut calon TKI Daerah melalui lembaga atau perorangan yang tidak memenuhi kewenangan atau izin sebagai penyedia tenaga kerja da
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS harus menyampaikan laporan rekapitulasi data tentang jenis pekerjaan atau jabatan TKI Daerah dan jumlah TKI Daerah yang direkrut secara berkala kepada Bupati/pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud aya
(1) Bupati bertanggung jawab melakukan pemantauan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. (2) Bupati menerima laporan kumulatif penempatan TKI Daerah secara berkala dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan yang juga ditembusankan ke BP3TKI dan Menteri.
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati. (2) Pengawasan terhadap proses Pra Penempatan, Penempatan, dan Purna Penempatan TKI Daerah dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai
(1) Pegawai PDAM Tirtamarta merupakan pekerja PDAM Tirtamarta yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanju
(1) Tingkat penggunaan jasa pelayanan Jasa Umum atas pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pelayanan. (2) Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan pasien penjaminan BPJS Kesehatan/ BPJS Ketenagakerjaan dihitung dalam bentuk
Peninjauan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 untuk Retribusi pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urus
(1) Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian di Bidang
(1) Pegawai merupakan pekerja PT. BPH (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Dalam melaksanakan pengadaan Peg
(1) Dinas melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk didaftarkan sebagai peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dinas melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin s
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2023 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Dalam hal Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan. (2) P
