Pencarian
Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diajukan oleh Wajib Pajak badan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
(1) Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; b. menandatangani Pakta Integritas; c. memenuhi syarat melaksanakan usaha di bidang ja
(1) Dalam rangka penerapan perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis, LJK wajib menyampaikan laporan kepada otoritas pajak INDONESIA berupa informasi Nasabah Asing terkait perpajakan untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Laporan sebagaimana
Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif berdasarkan lapo
(1) Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; b. menandatangani Pakta Integritas; c. memenuhi syarat melaksanakan usaha di bidang ja
(1) Dalam rangka penerapan perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis, LJK wajib menyampaikan laporan kepada otoritas pajak INDONESIA berupa informasi Nasabah Asing terkait perpajakan untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Laporan sebagaimana
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Konfi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Subdirektorat C.2 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorinvestasi atau penanaman modal,
(1) Direktorat Penuntutan terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; b. Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang; c. Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan d. Subbagia
(1) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; b. Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang; c. Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak P
Seksi C terdiri atas: a. Subseksi Lembaga Keuangan, Keuangan Negara, Moneter, Penelusuran Aset, Investasi atau Penanaman Modal, Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai; dan b Subseksi Perdagangan, Perindustrian, Ketenagakerjaan, Perkebunan, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perikanan, dan Agraria
(1) Subseksi Lembaga Keuangan, Keuangan Negara, Moneter, Penelusuran Aset, Investasi atau Penanaman Modal, Perpajakan, Kepabeanan, Cukai, yang selanjutnya disebut Subseksi C.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis
Dalam Peraturan Jaksa Agung ini, yang dimaksud dengan: 1. Perkara tindak pidana khusus adalah: a. Perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan dan perkara tindak pidana ekonomi (kepabeanan dan cukai); b. Perkara pelanggaran HAM yang berat yang penanganannya hanya di Kejaksaan
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak, wajib membayar Pajak yang terutang dengan cara membayar sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajak
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam Bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perp
(1) Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang. (2) Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata
(1) Hak untuk melakukan Penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah. (2) Dalam hal saat terutang Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut ber
