Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/18 Pasal 118

(1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Ko

PERATURAN KPU/19 Pasal 3

(1) Hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan. (2) Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

PERATURAN KPU/19 Pasal 63

(1) Surat Suara untuk Pemungutan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di TPS, sebanyak 1.000 (seribu) lembar Surat Suara untuk setiap kabupaten/kota yang diberi tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) J

PERATURAN KPU/19 Pasal 96

Jenis formulir untuk Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di TPS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

PERATURAN KPU/1 Pasal 38

(1) Kelengkapan syarat calon anggota DPRD provinsi Pemilu Tahun 2009 yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU provinsi induk, dan tercantum dalam DCT DPRD provinsi Pemilu Tahun 2009, dinyatakan tidak memenuhi syarat calon anggota DPRD provinsi induk, apabila berdasark

PERATURAN KPU/1 Pasal 9

(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi visi, misi, dan program partai politik untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih. (2) Materi kampanye Perseor

PERATURAN KPU/1 Pasal 42

(1) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. (2) Batas maksimum pemasangan

PERATURAN KPU/1 Pasal 63

Formulir yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

PERATURAN KPU/1 Pasal 20

(1) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib menyampaikan laporan awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Laporan awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu seba

PERATURAN KPU/1 Pasal 22

(1) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan wajib melaporkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Calon Anggota DPD wajib melaporkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada KPU melalui KPU Pr

PERATURAN KPU/1 Pasal 37

Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan Calon Anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Partai Politik dan Calon Anggota DPD ya

PERATURAN KPU/1 Pasal 38

Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan Calon Anggota DPD tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU/KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (

PERATURAN KPU/20 Pasal 30

(1) Ketua KPPSLN melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Saksi yang hadir pada pelaksanaan rapat P

PERATURAN KPU/20 Pasal 58

Keberatan yang diajukan oleh Peserta Pemilu, Saksi, Panwas LN, Pemantau atau warga masyarakat/Pemilih melalui Saksi atau Pemantau terhadap pelaksanaan Penghitungan uara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, tidak menghalangi pelaksanaan rapat Penghitungan Suara.

PERATURAN KPU/21 Pasal 80

Ketentuan mengenai Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran pertama berlaku mutatis mutandis untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimak

PERATURAN KPU/21 Pasal 81

Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara ulang Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN masa kerja PPS dan PPK telah berakhir, KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN PPS dan PPK.

PERATURAN KPU/21 Pasal 65

(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sebagai berikut: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan formulir Model B-

PERATURAN KPU/24 Pasal 4

Penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan.

PERATURAN KPU/24 Pasal 37

(1) LADK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah di

PERATURAN KPU/24 Pasal 38

(1) LADK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum penyer