Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 119/pmk Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan keten tuan se bagai beriku t: Besaran Tarif Bea No. Periode Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun 23% te

KEMENKEU 119/pmk Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud · dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk ubin keramik yang diproduksi dari negara-negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 119/pmk Pasal 4

**(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perJanJian perdagangan barang internasional yang berlaku,

KEMENKEU 119/pmk Pasal 5

Terhadap impor produk ubin keramik yang berasal can negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan' negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud www.jdih.keme

KEMENKEU 119/pmk Pasal 6

Tarif Bea Masuk ·Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan s

KEMENKEU 119/pmk Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemrosesan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dari Kontraktor melalui Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA atau Deputi atau Pejabat Setingkat Deputi kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam

KEMENKEU 119/pmk Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Pemrosesan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh BPMA untuk: - Kontrak Kerja Sarna yang

KEMENKEU 119/pmk Pasal 4

**(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah prov1ns1** sebagaimaqa dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFDi = [Pendapatan] [Pendapatan Earmarked + Belanja] KFDi = [PAD + DBH + DAU + Otsus + Dais + TPG/Tamsil] - [DTK +

KEMENKEU 119/pmk Pasal 5

Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupatenjkota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 119/pmk Pasal 4

**(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: - mengajukan usulan indikasi kebutuhan DAK Nonfisik kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan do

KEMENKEU 119/pmk Pasal 5

KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus, KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD, dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan DAK Nonfisik oleh Pemerintah Daerah. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page

KEMENKEU 119/pmk Pasal 6

Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian negara/lembaga terkait membahas dan menyepakati arah kebijakan, rencana pemanfaatan, dan jenis DAK

KEMENKEU 119/pmk Pasal 7

Dalam menyepakati arah kebijakan, rencana pemanfaatan, danjenis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempertimbangkan pencapaian prioritas nasional, pengurangan kesenjangan layanan publik, dukun

KEMENKEU 119/pmk Pasal 8

Tata cara pembahasan arah kebijakan, rencana pemanfaatan, dan jenis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEMENKEU 119/pmk Pasal 11

**(1) Kementerian negara/lembaga terkait melakukan** penghitungan alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk provinsi/kabupaten/kota. **(2) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) termasuk penghitungan alok

KEMENKEU 119/pmk Pasal 12

**(1) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 11 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: - Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik; - Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan

KEMENKEU 119/pmk Pasal 13

**(1) Dalam melakukan penghitungan alokasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), kementerian negara/lembaga terkait berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. **(2) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaim

KEMENKEU 119/pmk Pasal 14

( 1) Berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8), kementerian negara/lembaga terkait menetapkan: - petunjuk teknis DAK Nonfisik; dan - rencana penggunaan DAK Nonfisik. **(2) Dalam penyusunan petunjuk teknis DAK Nonfis

KEMENKEU 119/pmk Pasal 20

**(1) Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah. **(2) Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sampai dengan huru

KEMENKEU 119/pmk Pasal 39

**(1) Dalam hal Pemerintah Daerah menyalurkan DAK** Nonfisik kepada masing-masing penenma melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Aloka