Pencarian
Dalam hal terjadi keadaan mendesak yang mengancam keselamatan manusia dan/atau kelestarian fungsi lingkungan hidup, Kementerian, kementerian lain, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan tindakan pe
Kelompok Iklim, Konservasi Air dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bid
Kelompok Iklim, Konservasi Air dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 terdiri atas: a. Subkelompok Mitigasi Iklim; dan b. Subkelompok Konservasi Air dan Lingkungan Hidup.
(1) Dalam hal Penggunaan Pestisida menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan/atau kelestarian lingkungan hidup, izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau izin perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Kelompok Iklim, Konservasi Air dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bid
Kelompok Iklim, Konservasi Air dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 terdiri atas: a. Subkelompok Mitigasi Iklim; dan b. Subkelompok Konservasi Air dan Lingkungan Hidup.
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan
Pemusnahan alat kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup.
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, peningkatan sistem dan inovasi pelayanan transportasi berkelanjutan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada seluruh unit kerja di Kementerian Lingkungan Hidup dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk mencapai kesepakatan dalam melakukan penghitungan dan pembayaran ganti kerugian serta untuk melaksanakan tindakan tertentu akibat pencemaran d
Staf Ahli di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis;
b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
c. Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi;
d. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan
6 / 8 --- --- Page 7 --- www.hukumonline.com **(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan:** - pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan - e
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 622, Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusun
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633I, Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusu
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan <
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksan
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f berada di bawah dan bertanggung www.peraturan.go.id 2021, No. 756
(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Perhutanan
