Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 5-pojk-05/2013 Pasal 19

Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku maka Peraturan OJK Nomor: 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non- www.djpp.kemenkumham.go.id Bank, dinyatakan tidak berlaku bagi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

PERBAN 5/2015 Pasal 10

(1) Pekerja yang telah bekerja lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan belum didaftarkan dalam program jaminan pensiun oleh pemberi kerjanya dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pen

PERBAN 5/2015 Pasal 12

(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan keluarga, Pekerja wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja. (2) Pemberi Kerja wajib menyampaikan data Pekerja beserta keluarganya dengan lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (t

PERBAN 5/2015 Pasal 14

Dalam hal Peserta sementara tidak bekerja, Peserta menyampaikan langsung perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 kepada BPJS Ketenagakerjaan.

PERBAN 5/2015 Pasal 15

(1) Permohonan perubahan data sebagaimana dimasud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan kelengkapan data terkait sesuai permohonan. (2) Bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bentuk formulir yang ditetapkan dalam Peraturan BPJS

PERBAN 5/2015 Pasal 17

(1) Dalam hal data yang disampaikan belum lengkap, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kepada Pemberi Kerja atau kepada Pekerja yang sementara tidak bekerja untuk melengkapi permohonan. (2) Pengembalian kelengkapan permohonan sebagaimana d

PERBAN 5/2015 Pasal 22

(1) Iuran setiap bulan wajib dibayar oleh Pemberi Kerja secara berurutan dihitung berdasarkan upah yang diterima oleh pekerja pada bulan bersangkutan. (2) Apabila Pemberi kerja membayar iuran setiap bulan tidak berurutan, BPJS Ketenagakerjaan memperhitungkan sebagian atau seluruh iuran

PERBAN 5/2021 Pasal 10

(1) Terhadap Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Peserta memperoleh Manfaat program Jaminan Sosial ketenagakerjaan. (2) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Prosedur klaim

PERBAN 7/2015 Pasal 3

(1) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi;

PERBAN 7/2015 Pasal 5

(1) Peserta yang mengundurkan diri dari tempat bekerjanya dan belum bekerja kembali dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. (2) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ay

PERBAN 7/2015 Pasal 6

Dalam hal Peserta yang mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau telah menerima pembayaran manfaat JHT terbukti masih bekerja, BPJS Ketenagakerjaan dapat menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERBAN 7/2015 Pasal 9

(1) Pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf a, dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen: a. asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. bukti penetapan pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial tempat Pesert

PERBAN 7/2015 Pasal 10

(1) Pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf b, dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen: a. asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. fotokopi perjanjian bersama antara Peserta dan Pemberi Kerja; c. bukti pendaftaran perjanj

PERBAN 7/2015 Pasal 11

Dalam hal Peserta yang mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau telah menerima pembayaran manfaat JHT terbukti masih bekerja, BPJS Ketenagakerjaan dapat menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERBAN 7/2015 Pasal 12

(1) Peserta Warga Negara INDONESIA yang meninggalkan wilayah INDONESIA untuk selama-lamanya dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT. (2) Pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen: a. asli Kartu Peserta

PERBAN 7/2015 Pasal 13

(1) Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT terhitung 1 (satu) bulan sejak tanggal Peserta ditetapkan cacat total tetap. (2) Pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi d

PERBAN 7/2015 Pasal 14

(1) Ahli waris dari Peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT. (2) Pengajuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen: a. asli Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan

PERBAN 9/2020 Pasal 6

(1) Calon Pegawai Tetap menerima Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Tetapsebelum memulai masa percobaan. (2) Calon Pegawai Tetap wajib menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai dari tanggal diterima sebagai Calon Pegawai Tetap. (3) Selama masa percobaan, Calon Peg

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 215

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat C.3 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorperdagangan, perindustrian, dan

Subdirektorat C.3 terdiri atas: a. Seksi Perdagangan; dan b. Seksi Perindustrian dan Ketenagakerjaan.