Pencarian
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. PNBP yang Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam su
(1) Setiap PA/KPA/PPSPM dan/atau Bendahara yang melakukan pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wajib pungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memperhitungkan perpajakan atas tagihan ke
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Konfi
…Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian telah memenuhi kewajiban perpajakan. (2) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan pemenuhan kewajiban
(1) Dalam hal wajib pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan dimiliki langsung oleh wajib pajak dalam negeri, wajib pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian telah memenuhi kewajiban perpajakan. (2) Dalam hal t
(1) Wajib pajak yang tidak memiliki Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) dan mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud d
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pelayan
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Kewajiban/Komitmen Internasional adalah kegiatan pertukaran
(1) BP/BPP sebagai wajib pungut dan wajib setor wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (2) Kewajiban BP/BPP sehubungan dengan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. (3) Peyetoran pajak dilakukan melalu
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha pe
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Subdirektorat III.B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajak
(1) Direktorat Penuntutan terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; b. Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang; c. Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pida
(1) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; b. Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang; c. Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pida
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Subdirektorat C.2 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorinvestasi atau penanaman modal,
(1) Direktorat Penuntutan terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; b. Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang; c. Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan d. Subbagia
(1) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; b. Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang; c. Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak P
Seksi C terdiri atas: a. Subseksi Lembaga Keuangan, Keuangan Negara, Moneter, Penelusuran Aset, Investasi atau Penanaman Modal, Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai; dan b Subseksi Perdagangan, Perindustrian, Ketenagakerjaan, Perkebunan, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perikanan, dan Agraria
(1) Subseksi Lembaga Keuangan, Keuangan Negara, Moneter, Penelusuran Aset, Investasi atau Penanaman Modal, Perpajakan, Kepabeanan, Cukai, yang selanjutnya disebut Subseksi C.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis
Dalam Peraturan Jaksa Agung ini, yang dimaksud dengan: 1. Perkara tindak pidana khusus adalah: a. Perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan dan perkara tindak pidana ekonomi (kepabeanan dan cukai); b. Perkara pelanggaran HAM yang berat yang penanganannya hanya di Kejaksaan
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang
