Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 5/2001 Pasal 25

(1) Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a. membetulkan SKPD atau SKPDKB atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan hutung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. b. membatalkan atau mengur

PERDA 6/2002 Pasal 22

(1) Gubernur karena jabatan atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis , kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; a. Mengurangkan atau

PERDA 6/2002 Pasal 31

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), te

PERDA 8/2018 Pasal 117

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa (verjaring) setelah melampaui 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa (verjaring) penagihan Pajak sebagaimana dimaksu

PERDA 8/2018 Pasal 127

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; (2) Larangan sebagaimana dimaksud p

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 20

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 24

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. (

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 19

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 23

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Bup

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 19

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 23

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Bup

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 19

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 23

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Bup

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 17

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 20

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPD, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Bupati dapat : a.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 19

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 23

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Bup

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 19

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 23

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Bup

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 18

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan pe