Pencarian
Panwas Kabupaten/Kota merupakan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pemilihan umum.
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima koordinasi dan konsultasi dari Peserta Pemilu dalam proses penyusunan LADK. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LADK yang dilakukan oleh Peserta Pemi
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima LADK dari Peserta Pemilu melalui Sikadeka selama masa penyampaian LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), Pasal 51 ayat (4), dan Pasal 77 ayat (3). (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda bukti penerim
Dalam penerimaan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka; b. MENETAPKAN status penyampaian LADK dari P
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan atas LADK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a untuk memastikan bahwa: a. LADK ditandatangani oleh Peserta Pemilu; b. LADK lengkap; dan c. LADK memuat cakupan inf
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan LADK berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) kepada Peserta Pemilu dalam hal LADK: a. tidak ditandatangani oleh Peserta Pemilu; b. tidak lengkap; dan/atau c. tidak memuat cakupan
(1) Apabila LADK dikembalikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Peserta Pemilu diberikan waktu 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) untuk
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima: a. LADK berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) kepada Peserta Pemilu dalam hal LADK: 1. ditandatangani oleh Peserta Pemilu; 2. lengkap; dan/atau 3. memuat cakupan informasi sebagaima
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menuangkan hasil penerimaan LADK dari Peserta Pemilu setelah masa penyampaian LADK berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan LADK Peserta Pemilu. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaik
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima koordinasi dan konsultasi dari Peserta Pemilu dalam proses penyampaian LPSDK. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari Peserta Pemilu melalui Sikadeka selama masa penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (3). (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda bukti pener
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima konsultasi dari Peserta Pemilu dalam proses penyusunan LPPDK. (2) Dalam hal hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kendala dalam penyusunan laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang harus di
(1) KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 menerima LPPDK dari Peserta Pemilu melalui Sikadeka selama masa penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3). (2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat tanda bukti penerimaan
Dalam penerimaan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, KAP mempunyai tugas: a. melakukan pencermatan atas kelengkapan dan cakupan informasi LPPDK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka; dan b. memberikan tanda bukti penerimaan penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud d
(1) KAP melakukan pencermatan atas LPPDK Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a untuk memastikan bahwa: a. LPPDK ditandatangani oleh Peserta Pemilu; b. LPPDK lengkap; dan c. LPPDK memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pas
(1) KAP menerima LPPDK yang telah lengkap dan telah ditandatangani oleh Peserta Pemilu. (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 76 ayat (1). (3) LPPDK yang telah memenuhi kete
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menuangkan hasil penerimaan LPPDK dari Peserta Pemilu ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan LPPDK Peserta Pemilu. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara rekapitulasi penerima
(1) Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu dilakukan oleh AP dengan bentuk perikatan audit Laporan Dana Kampanye yang merupakan audit kepatuhan dalam kerangka Perikatan Asurans. (2) Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepatuhan atas pelaporan Dana Kampanye terhadap
(1) Pasangan Calon wajib menyampaikan LPPDK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. (2) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 8 (delapan) Hari setelah hari pemungutan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil P
(1) Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dilaksanakan selama 15 (lima belas) Hari sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan audit Laporan Dana Kampanye Pemilu dan Wakil sebagaimana dimaksud dalam P
