Pencarian
(1) Majelis pemeriksa memutus Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. keterangan saksi; b. surat atau tulisan; c. petunjuk;
Sanksi terhadap terlapor/pelaku Pelanggaran Administratif Pemilu adalah:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan
(1) Bawaslu MEMUTUSKAN laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dengan mempertimbangkan alat bukti yang dikemukakan dalam pemeriksaan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN laporan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mempertimb
Dalam hal terdapat laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pengawas Pemilu dapat merekomendasikan kepada KPU secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya untuk menghentikan sementara kegiatan dalam tahapan sampai dengan keluarnya
(1) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan, dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, Bawaslu memastikan KPU menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPR dengan ketentuan sebag
Gakkumdu menyampaikan laporan hasil penanganan tindak pidana Pemilu kepada Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung secara periodik.
Bentuk dan jenis formulir penanganan tindak pidana Pemilu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dinyatakan gugur jika: a. pemohon yang merupakan bakal calon atau calon anggota DPD serta bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meninggal dunia; b. bakal calon atau calon anggota DPR, anggota DPRD
(1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dinyatakan gugur oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno sesuai dengan tingkatannya dan dituangkan dalam putusan yang dibuat sesuai dengan formulir model PSPP-20 yang tercantum dalam Lampiran yang
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan pemilu pada: a. Sekretariat Jenderal KPU; b. Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh; c. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan d. Sekretariat KPU/KIP Kota. (2) Jabatan Fungsional P
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; b. Pena
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.
(1) Penetapan kebutuhan Penata Kelola Pemilu dihitung berdasarkan Analisis Beban Kerja dengan penetapan indikator seperti: a. cakupan daerah pemilihan; b. jumlah pemilih; c. kelas/tipe unit kerja penyelenggara pemilu; dan d. luas wilayah kerja leta
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di bidang
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/ Diploma IV
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV; e. sedan
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Penata Kelola Pemilu disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. b. SKP Penata Kelola Pemilu<
(1) Tim penilai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Sumber Daya Manusia untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkunga
