Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 118/pmk Pasal 25

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sebagai beriku t: - dalam hal UAPB tidak melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN, Pengelola Barang menerbitkan surat peringatan paling lama 5 (lima) ::-iari kerja setelah batas akhir pelaksa

KEMENKEU 118/pmk Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 /PMK.06/20 16 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 642), dicabut clan diny

KEMENKEU 118/pmk Pasal 4

**(1) Investasi Pemerintah PEN se bagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 adalah investasi pemerintah nonpermanen yang dilaksanakan oleh Pelaksana Investasi. **(2) Ruang lingkup pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN** yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi ta

KEMENKEU 118/pmk Pasal 7

Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1) dilakukan dalam bentuk: - investasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh BUMN atau Lembaga sebagai Penerima Investasi; dan/atau - investasi langsung.

KEMENKEU 118/pmk Pasal 8

**(1) Surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** huruf a dapat berupa: - surat utang yang diterbitkan oleh Penerima Investasi yang tercatat dan/atau diperdagangkan di bursa efek dalam negeri; dan/atau - surat utang yang diterbitkan oleh Penerima Investasi yang

KEMENKEU 118/pmk Pasal 9

Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah pinjaman dengan atau tanpa hak konversi dan/atau hak ekuitas lainnya. Bagian Kesatu Tugas dan Wewenang

KEMENKEU 118/pmk Pasal 11

**(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g, Direktur Jenderal dapat melakukan hal-hal sebagai berikut: - memberikan persetujuan atas rencana pemantauan Investasi Pemerintah PEN sebelum perjanjian antara Pelaksana

KEMENKEU 118/pmk Pasal 16

**(1) Penugasan BUMN atau LPEI sebagai Pelaksana** Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat **(2) huruf e dilakukan dengan pertimbangan antara** lain: - kapasitas keuangan dan kompetensi BUMN atau LPEI; - tingkat pemahaman atas karakteristik bisnis calon Penerim

KEMENKEU 118/pmk Pasal 18

**(1) Berdasarkan usulan dukungan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 14 ayat (3), ayat (4) dan/atau ayat (6), Menteri melakukan penilaian. **(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditugaskan kepada Direktur Jenderal dengan dibantu oleh KPA sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 118/pmk Pasal 19

**(1) Berdasarkan hasil penilaian usulan dukungan** Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Direktur Jenderal selaku pembantu pengguna anggaran mengusulkan alokasi dana Investasi Pemerintah PEN sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga

KEMENKEU 118/pmk Pasal 20

**(1) Berdasarkan penetapan Menteri atas alokasi dana** Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Direktur Jenderal, untuk dan atas nama Menteri, melakukan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Investasi dengan Direksi / Direktur Ek

KEMENKEU 118/pmk Pasal 21

**(1) Berdasarkan Perjanjian Pelaksanaan Investasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pelaksana Investasi, untuk dan atas nama Menteri, dan Penerima Investasi melakukan penandatanganan perjanjian atau dokumen lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah

KEMENKEU 118/pmk Pasal 22

**(1) Berdasarkan perjanjian atau dokumen lain** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mencairkan alokasi dana Investasi Pemerintah PEN kepada Pelaksana Investasi atau Penerima Investasi sesuai dengan ketentu

KEMENKEU 118/pmk Pasal 26

**(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25** ayat (2) dilakukan untuk menilai kemajuan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN. **(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan berdasarkan pelaporan yang diberikan oleh Penerima Investasi kepada Pel

KEMENKEU 118/pmk Pasal 27

**(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat** **(2) dilakukan untuk menganalisis hasil pemantauan** sebagai dasar pengambilan keputusan terkait pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan oleh Dir

KEMENKEU 118/pmk Pasal 29

**(1) Dalam melaksanakan Investasi Pemerintah PEN sesuai** dengan tugas dan wewenang Pelaksana Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direksi/ Direktur Ekseku tif/ Direktur Pelaksana dari Pelaksana Investasi harus menerapkan prinsip itikad baik dan penuh t

KEMENKEU 118/pmk Pasal 30

**(1) Direktur Jenderal bertanggungjawab atas pemantauan** dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). **(2) Dalam hal terjadi kerugian akibat penurunan nilai** investasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN, www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 26 ---

KEMENKEU 118/pmk Pasal 9

**(1) Pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau** DBH per daerah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9A ayat (4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Des

KEMENKEU 118/pmk Pasal 9

( 1) Rekomendasi pemotongan atas penyaluran DAU dan/ atau DBH sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9B ayat (1) wajib dilengkapi dengan Berita Acara Rekonsiliasi per Daerah yang disusun oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Kelua

KEMENKEU 118/pmk Pasal 9

Terhadap rekomendasi pemotongan penyaluran DAU dan/ atau DBH yang telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus dilakukan pemutakhiran berdasarkan hasil koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik I