Pencarian
**(1) Investasi Pemerintah PEN se bagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 adalah investasi pemerintah nonpermanen yang dilaksanakan oleh Pelaksana Investasi. **(2) Ruang lingkup pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN** yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi ta
Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1) dilakukan dalam bentuk: - investasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh BUMN atau Lembaga sebagai Penerima Investasi; dan/atau - investasi langsung.
**(1) Surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** huruf a dapat berupa: - surat utang yang diterbitkan oleh Penerima Investasi yang tercatat dan/atau diperdagangkan di bursa efek dalam negeri; dan/atau - surat utang yang diterbitkan oleh Penerima Investasi yang
Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah pinjaman dengan atau tanpa hak konversi dan/atau hak ekuitas lainnya. Bagian Kesatu Tugas dan Wewenang
**(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g, Direktur Jenderal dapat melakukan hal-hal sebagai berikut: - memberikan persetujuan atas rencana pemantauan Investasi Pemerintah PEN sebelum perjanjian antara Pelaksana
**(1) Penugasan BUMN atau LPEI sebagai Pelaksana** Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat **(2) huruf e dilakukan dengan pertimbangan antara** lain: - kapasitas keuangan dan kompetensi BUMN atau LPEI; - tingkat pemahaman atas karakteristik bisnis calon Penerim
**(1) Berdasarkan usulan dukungan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 14 ayat (3), ayat (4) dan/atau ayat (6), Menteri melakukan penilaian. **(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditugaskan kepada Direktur Jenderal dengan dibantu oleh KPA sebagaimana dimaksud
**(1) Berdasarkan hasil penilaian usulan dukungan** Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Direktur Jenderal selaku pembantu pengguna anggaran mengusulkan alokasi dana Investasi Pemerintah PEN sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga
**(1) Berdasarkan penetapan Menteri atas alokasi dana** Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Direktur Jenderal, untuk dan atas nama Menteri, melakukan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Investasi dengan Direksi / Direktur Ek
**(1) Berdasarkan Perjanjian Pelaksanaan Investasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pelaksana Investasi, untuk dan atas nama Menteri, dan Penerima Investasi melakukan penandatanganan perjanjian atau dokumen lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah
**(1) Berdasarkan perjanjian atau dokumen lain** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mencairkan alokasi dana Investasi Pemerintah PEN kepada Pelaksana Investasi atau Penerima Investasi sesuai dengan ketentu
**(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25** ayat (2) dilakukan untuk menilai kemajuan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN. **(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan berdasarkan pelaporan yang diberikan oleh Penerima Investasi kepada Pel
**(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat** **(2) dilakukan untuk menganalisis hasil pemantauan** sebagai dasar pengambilan keputusan terkait pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan oleh Dir
**(1) Dalam melaksanakan Investasi Pemerintah PEN sesuai** dengan tugas dan wewenang Pelaksana Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direksi/ Direktur Ekseku tif/ Direktur Pelaksana dari Pelaksana Investasi harus menerapkan prinsip itikad baik dan penuh t
**(1) Direktur Jenderal bertanggungjawab atas pemantauan** dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). **(2) Dalam hal terjadi kerugian akibat penurunan nilai** investasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN, www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 26 ---
**(1) Pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau** DBH per daerah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9A ayat (4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Des
( 1) Rekomendasi pemotongan atas penyaluran DAU dan/ atau DBH sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9B ayat (1) wajib dilengkapi dengan Berita Acara Rekonsiliasi per Daerah yang disusun oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Kelua
Terhadap rekomendasi pemotongan penyaluran DAU dan/ atau DBH yang telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus dilakukan pemutakhiran berdasarkan hasil koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik I
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan keten tuan se bagai beriku t: Besaran Tarif Bea No. Periode Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun 23% te
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud · dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk ubin keramik yang diproduksi dari negara-negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
