Pencarian
(1) Pemerintah Daerah wajib membentuk pos pengaduan masyarakat atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. (2) Sekretariat pos pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada instansi yang bertanggung jawab. (3) Instansi yang berta
(1) Penyidik PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup. (2) Wewenang Penyidik PPNS sebagaimana dimaksud pada
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan Sampah kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Sampah terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) UPT Pengelolaan Sampah sebagai
Asisten Pembangunan dan Lingkungan HHlup mempunyai tugns membantu Sekretaris Daerah dalam : a. mengoordinasikan penyusunan kebijakan bina marga, tata air, kebersihan, penataan kota, ruang bawah tanah, perumahan, gedung pemerintah daerah, pertamanan, pemakaman, lingkungan <
(1) Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan RPPLH pada perangkat daerah terkait. (2) Pelaksanaan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1
Penyusunan RPPLH dilakukan melalui: a. inventarisasi lingkungan hidup di ekoregion tingkat Provinsi; dan b. penyusunan RPPLH Provinsi.
(1) Setiap orang berhak mendapatkan: a. pendidikan lingkungan hidup; b. akses informasi lingkungan hidup; dan c. akses keadilan. (2) Hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a me
(1) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup secara lisan atau tertulis kepada Badan. (2) Pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dapat disampaikan kepa
RPPLH Provinsi disusun melalui tahapan: a. inventarisasi lingkungan hidup; b. pengelolaan data dan informasi hasil inventarisasi lingkungan hidup; c. analisis data dan informasi untuk menyepakati isu pokok; d. penentuan target dan indikator Perlind
(1) Konsep Ramah Lingkungan merupakan suatu proses pemenuhan kebutuhan Barang/Jasa di Kemhan dan TNI, sehingga keseluruhan tahapan proses Pengadaan dapat memberikan manfaat untuk Kemhan dan TNI, masyarakat dan perekonomian, dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. (
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, peningkatan sistem dan inovasi pelayanan transportasi berkelanjutan.
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan selanjutnya disebut PEDAL, termasuk dalam rumpun kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan. (2) Pembinaan Jabatan Fungsional Pedal seca
Pemusnahan alat kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup.
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. penaatan; dan b. peman
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup menyusun pedoman pembelajaran sebagai dasar penyelenggara pembelajaran.
(1) Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri/Kepala dibantu oleh: a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di Kementerian/Badan untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL;
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaa
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang terdiri atas: a. Seksi Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan; dan b. Seksi Harmonisasi Bidang Prasaran
