Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH 4/2013 Pasal 16

(1) Apabila para pihak memilih penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menawarkan pilihan forum penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengad

PERMENLH 65-menlhk-setjen-20152015/2016 Pasal 2

(1) Maksud penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Tujuan penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemeri

PERMENLH 65-menlhk-setjen-20152015/2016 Pasal 4

…pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur www.peraturan.go.id 2016, No. 134 menetapkan perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penanda

PERMENLH 65-menlhk-setjen-20152015/2016 Pasal 6

…5) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan review atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (6) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerint

PERMENLH / Pasal 1

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Pedoman Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup

DAK Bidang LH mempunyai sasaran untuk melengkapi sarana dan prasarana fisik pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten/kota.

PERMENLH p-12-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 19

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PERMENLH p-13-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 20

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis 2016, No. dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

PERMENLH p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 19

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PERMENLH p-22-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 18

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PERMENLH p-23-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 17

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PERMENLH p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 19

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PERMENLH p-26-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 18

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PERMENLH p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 8

(1) Penghargaan Kalpataru dapat diberikan secara anumerta kepada seseorang yang semasa hidupnya dinilai sangat berjasa melestarikan fungsi lingkungan hidup. (2) Penghargaan kepada penerima Kalpataru secara anumerta diberikan kepada ahli warisnya.

PERMENLH p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 28

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMENLH p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016/2016 Pasal 2

(1) Penetapan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal dimaksudkan untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal bertujuan untuk mendukung profesionalisme penyusun Amdal.

PERMENLH p-67-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 4

(1) Bupati MENETAPKAN satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud

PERMENLH p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 36

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PERMENLU 2/2016 Pasal 413

Subdirektorat Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai Ilmu

PERMENLU 2/2016 Pasal 414

Subdirektorat Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya A