Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 216

Subdirektorat C.3 terdiri atas: a. Seksi Perdagangan; dan b. Seksi Perindustrian dan Ketenagakerjaan.

PERATURAN OJK/11-pojk-02-2021 Pasal 19

(1) LSP yang telah mendapat lisensi dari BNSP sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini namun belum memiliki Skema Sertifikasi yang sesuai dengan SKKNI yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan KKNI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, mengajukan permoho

PERATURAN OJK/37-pojk-03-2017 Pasal 19

(1) Permohonan persetujuan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepengurusan bank. (2) Permohonan persetujuan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke

PERATURAN OJK/5-pojk-03-2022 Pasal 21

(1) Rencana pemanfaatan, perubahan pemanfaatan, dan masa jabatan tenaga kerja asing wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan. (2) LPIP wajib menyampaikan rencana pemanfaatan dan rencana perubahan pemanfaatan tenaga kerja asing seb

PERATURAN OJK/5-pojk-05 Pasal 19

Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku maka Peraturan OJK Nomor: 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non- www.djpp.kemenkumham.go.id Bank, dinyatakan tidak berlaku bagi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

PERATURAN ORI/35 Pasal 2

(1) Insentif Asisten Ombudsman merupakan penghasilan selain gaji yang diberikan kepada asisten dan/atau calon asisten. (2) Insentif Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan. (3) Insentif Asisten Ombudsman terdiri atas: a. tunjangan pengganti premi iuran Jaminan So

PERBAN 01/2016 Pasal 10

(1) Pemberi Kerja wajib melakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. (2) Pembayaran iuran pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui fasilitas VA dan/atau EPS pada layanan perbankan. (3) Bukti bayar iuran diterbitkan oleh bank tempat Pemberi Kerja

PERBAN 01/2019 Pasal 3

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), calon Petugas Pemeriksa harus memenuhi persyaratan: a. karyawan BPJS Ketenagakerjaan; b. berijazah paling rendah Sarjana Strata I yang diutamakan Sarjana Hukum; dan c. wajib mengikuti dan l

PERBAN 01/2019 Pasal 16

(1) Petugas Pemeriksa melakukan Pemeriksaan Lapangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. (2) Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan Surat Pemberita

PERBAN 03/2014 Pasal 13

(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dilakukan melalui analisis data yang diperoleh dari : a. data kepesertaan internal BPJS Kesehatan; b. data wajib lapor ketenagakerjaan yang ada pada dinas yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Calon PMI adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung j

PERBAN 11-pojk-02-2021/2021 Pasal 19

(1) LSP yang telah mendapat lisensi dari BNSP sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini namun belum memiliki Skema Sertifikasi yang sesuai dengan SKKNI yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan KKNI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, mengajukan permoho

PERBAN 1/2011 Pasal 92

Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan terdiri dari: a. Subdirektorat Jasa Perdagangan dan Pariwisata; b. Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya; c. Subdirektorat Kawasan Ekonomi.

PERBAN 1/2011 Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di

PERBAN 21-16-pbi-2019/2019 Pasal 5

(1) Standardisasi Kompetensi SPPUR terdiri atas penerapan: a. SKKNI Bidang SPPUR; dan b. Jenjang Kualifikasi SPPUR. (2) SKKNI Bidang SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik INDONESIA. (3) Jenjang Kualifikasi SPPUR sebagaimana di

PERBAN 26/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketena

PERBAN 26/2025 Pasal 14

(1) Dalam melakukan pengawasan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pengawasan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, petugas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada KP2MI/BP2MI berwenang: a. memasuki semua tempat dil

PERBAN 37-pojk-03-2017/2017 Pasal 19

(1) Permohonan persetujuan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepengurusan bank. (2) Permohonan persetujuan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke

PERBAN 48/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan adalah: a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan; b. Pegawai Negeri Sipil yang mendud

PERBAN 5-pojk-03-2022/2022 Pasal 21

(1) Rencana pemanfaatan, perubahan pemanfaatan, dan masa jabatan tenaga kerja asing wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan. (2) LPIP wajib menyampaikan rencana pemanfaatan dan rencana perubahan pemanfaatan tenaga kerja asing seb