Langsung ke konten

Pencarian

PER1 0/2025 Pasal 2

**(1) Direktorat Jenderal Pajak memperoleh, menghimpun, dan** mendapatkan akses Informasi dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan perpajakan. **(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber** dari: - pelaksanaan ha

PER1 1/2024 Pasal 2

**(1) Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai** pelaksanaan uji coba pembayaran Penerimaan Negara yang berasal dari luar negeri melalui Portal Penerimaan Negara. **(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan penerimaan negara dalam mata uang rupiah dan/ata

PER1 3/2023 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 1. Kawasan Pa

PER1 3/2025 Pasal 1

**(1) Direktur Jenderal Pajak membentuk Piagam Wajib Pajak** (Taxpayers’ Charter) berupa dokumen yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) tercantum dalam**

PER1 4/2023 Pasal 1

…Peraturan Perpajakan. 1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang- Undang. 1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk me

PER1 5/2018 Pasal 4

**(1) Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 meliputi penanganan Masalah Hukum di bÊdan peradilan dalam perkara: - pidana; - perdata; - tata usaha negara; - niaga; - agama; - perpajakan; - penyelesaian permohonan uji materiil; dan - b

PER1 5/2025 Pasal 7

**(1) Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat** kedudukan di luar wilayah negara Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai s

PER1 5/2025 Pasal 9

**(1) Ketentuan dan tata cara mengenai:** - pemungutan; - penyetoran; dan - pelaporan; Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) oleh Pihak Lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2)

PER1 9/2022 Pasal 18

(1) Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean meliputi: a. penelitian dokumen; dan/atau b. pemeriksaan fisik, yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (2) Pengawasan pemberian fasilitas perpajakan terhadap pemasukan bar

PER1 9/2025 Pasal 2

**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan** akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu. *

PER2 0/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakh

PER2 0/2019 Pasal 10

-10- (2) Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang: a. belum memiliki Sertifikat Elektronik; atau b. memiliki Sertifikat Elektronik namun telah habis masa berlakunya, dapat melakukan permohonan Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan perpajakan. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 10 (1)

PER2 0/2019 Pasal 11

-10- (2) Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang: a. belum memiliki Sertifikat Elektronik; atau b. memiliki Sertifikat Elektronik namun telah habis masa berlakunya, dapat melakukan permohonan Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan perpajakan. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 10 (1)

PER2 1/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: --- --- Page 4 --- b f --- --- Page 5 --- - 3 - 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajaka

PER2 1/2025 Pasal 6

**(1) Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian** kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan memberikan tanggapan kepada Pelapor paling lama 14 (empat belas) hari sejak Pengaduan Pelayanan Perpajakan diterima oleh Unit Pengelola Penerimaan Pengaduan sebagaim

PER2 1/2025 Pasal 8

**(1) Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian** kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan memberikan tanggapan kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan diterima oleh Unit Pengelola Penerimaa

PER2 2/2021 Pasal 52

Tata cara: - penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian hasil Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 46 ayat (2); - Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijen di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; - pelaksanaan Pemeriksa

PER2 4/2020 Pasal 3

(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditandatangani secara digital dengan disertai kelengkapan persyaratan: - 6 - a. pernyataan dari: 1) Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan; atau 2) pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk m

PER2 9/2018 Pasal 1

…badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung aLas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di lu", penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanism

PERATURAN BAPETEN/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah