Pencarian
Cukup jelas 7. Kepala Dinas adalah Kepala Lembaga Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola Pajak Daerah. 8. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai ketentuan/peraturan perundang- undangan. 9. Pajak Daerah yan
Cukup jelas 27. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 28. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (sat
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Dalam hal saat terutang Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut be
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. (2) Larangan sebagaimana
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN
atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan
(1) Hak untuk penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutannya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangu ap
(1) Setiap Pejab dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. (2) Larangan sbagaimana dimaksud pad
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapatmembetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi Kedaluwarsa setelah melampauiwaktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak,kecuali apabila Wajib pajak melakukan tindak Pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. LD. 2017 NOMOR 10 (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan LD. 2017 NOMOR 10 tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan Retribusi sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyi
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka proses pemungutan pajak, antara lain, pencentakan formulir perpajakan, pe
cukup jelas Pasal 21 ayat (1) Kepala Daerah dalam rangka pengawasan berwenang melakukan pemeriksaan untuk : a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak ; b. tujuan lain-lain dalam rangka melaksanakan peraturan Perundang- undang Perpajakan Daerah. Pemeriksaannya dapat dilakuka
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Gubernur dapat membetulkan SKPD, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan da
(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud p
(1) Gubernur karena jabatannya atau ata.s permohonan Wajib Pajak, dapat : a. membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; b. mem
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajaic melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) p
