Pencarian
(1) Hasil kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan berupa terpenuhinya syarat formil dan syarat materil, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) untuk diregistrasi, diproses, dan ditindaklanjuti. (2) Hasil kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan b
(1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. (2) Dalam hal Pelapor tid
(1) Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk informasi lisan, dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di kant
(1) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu kepada penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada Gakkumdu, sesuai dengan tingkatannya sebagaimana formulir penerusan Tindak Pidana Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.12.
(1) Panwaslu Kecamatan meneruskan pelanggaran Administratif Pemilu ke Panitia Pemilihan Kecamatan menggunakan formulir penerusan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.13. (2) Penerusan/rekomendasi sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari: a. pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. hasil penelusuran informasi awal. (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. informasi lisan yang disampa
(1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a.
(1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai: a. Pelanggaran Pemilu; atau b. bukan Pelanggaran Pemilu; (2) Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara <
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambilalih Laporan dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawahnya dengan alasan keadaan tertentu. (2) Pengambilalihan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. permintaan pengambilalihan da
(1) Panwaslu Kecamatan merekomendasikan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Formulir Model B.15 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomend
(1) Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam Gakkumdu sesuai dengan tingkatannya. (2) Penerusan Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu<
Penggunaan Logo dan Pataka Pengawas Pemilu dimaksudkan untuk : a. memperkuat visi dan misi Pengawas Pemilu beserta jajarannya; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa dan karsa seluruh pegawai di jajaran Pengawas Pemilu; c. meningkatkan citra dan wibawa Pengawas
Bentuk dan warna logo Pengawas Pemilu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan kampanye Pemilu Kada untuk seluruh wilayah INDONESIA. (2) Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan kampanye Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/Kota untuk wilayah provinsi. (3) Panwaslu K
(1) Permohonan Penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dilakukan pengkajian. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan.
Dokumen yang digunakan dalam penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu, meliputi: a. berkas laporan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. dokumen tertulis yang memu
(1) Pelapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yaitu: a. Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; dan/atau c. Pemantau Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d
(1) Pihak terlapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yaitu: a. calon anggota DPR; b. calon anggota DPD; c. calon anggota DPRD Provinsi; d. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; e. Pasangan Calon; f. tim kampanye; dan/atau g. penyelengara Pemilu. (2) Pihak terlapor dugaa
(1) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan. (2) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TS
(1) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dapat disampaikan melalui Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dapat disampaikan melalui Sekretariat J
