Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 84, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: - pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; - pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; -
Bagian Advokasi I terdiri atas: - Subbagian Advokasi IA; - Subbagian Advokasi IB; dan - Subbagian Advokasi IC. Pasal90 **(1) Subbagian Advokasi IA, Subbagian Advokasi IB, dan** Subbagian Advokasi IC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 95, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbanka
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 99, Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 103, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dan formasi; - pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain; - pe
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 106, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 60 --- - 60 - - perumusan bahan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan, p
**(1) DMO Fee Kontraktor sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 ayat (3) dibayar oleh SKK Migas atau** BPMA yang pelaksanaannya rnelalui Kernenterian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran. **(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan dari S
**(1) Untuk melakukan perhitungan nilai DMO Fee Kontraktor untuk suatu periode tertentu sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), SKK Migas atau BPMA menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor. **(2) Untuk
**(1) Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan** permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(4) disampaikan secara tertulis oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA atau Depu
**(1) Untuk penyelesaian permintaan pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dengan Kewajiban PT Pertamina (Persero) dan/atau anak
**(1) Untuk memproses permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan/atau permintaan pembayaran** nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian sebagai berikut: *) - kesesuaian dokumen permintaan pembayaran DMO Fee
**(1) Atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan proses verifikasi. **(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyarat
(1) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. (2) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan
(1) Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) disampaikan kepada Menteri melalui KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat tertentu. (2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat i
( 1 ) Objek Penilaian Kembali BMN berupa Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilakukan terhadap: - Tanah; - Gedung dan Bangunan; dan - Jalan, Irigasi dan Jaringan, pada KementerianjLembaga sesuai dengan kodefikasi BMN yang diperoleh sampai denga
…Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur J enderal. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan DJKN untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
…untuk: - melakukan pencocokan dan klarifikasi data awal BMN yang akan dilakukan Inventarisasi dan Penilaian BMN; - mengumpulkan data terkait kebutuhan pengelolaan dan penilaian BMN; - melakukan Penilaian BMN; dan - menyusun laporan hasil Penilaian. (8) Tim Pelaksana Penila
**(1) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data 3MN** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membandingkan data BMN :Jada periode yang sama di periode berjalan oleh UAKPB dan UAKPA. **(2) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data 3MN**
**(1) Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 15 dilakukan atas saldo akhir BMN yang disajikan dalam Neraca. **(2) Data yang digunakan sebagai bahan Rekonsiliasi Data** BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: - data BMN yang d
