Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 118/pmk Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 84, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: - pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; - pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; -

KEMENKEU 118/pmk Pasal 89

Bagian Advokasi I terdiri atas: - Subbagian Advokasi IA; - Subbagian Advokasi IB; dan - Subbagian Advokasi IC. Pasal90 **(1) Subbagian Advokasi IA, Subbagian Advokasi IB, dan** Subbagian Advokasi IC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiap

KEMENKEU 118/pmk Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan

KEMENKEU 118/pmk Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 95, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbanka

KEMENKEU 118/pmk Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 99, Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan

KEMENKEU 118/pmk Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 103, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dan formasi; - pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain; - pe

KEMENKEU 118/pmk Pasal 107

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 106, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 60 --- - 60 - - perumusan bahan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan, p

KEMENKEU 118/pmk Pasal 3

**(1) DMO Fee Kontraktor sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 ayat (3) dibayar oleh SKK Migas atau** BPMA yang pelaksanaannya rnelalui Kernenterian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran. **(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan dari S

KEMENKEU 118/pmk Pasal 6

**(1) Untuk melakukan perhitungan nilai DMO Fee Kontraktor untuk suatu periode tertentu sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), SKK Migas atau BPMA menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor. **(2) Untuk

KEMENKEU 118/pmk Pasal 7

**(1) Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan** permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(4) disampaikan secara tertulis oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA atau Depu

KEMENKEU 118/pmk Pasal 9

**(1) Untuk penyelesaian permintaan pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dengan Kewajiban PT Pertamina (Persero) dan/atau anak

KEMENKEU 118/pmk Pasal 10

**(1) Untuk memproses permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan/atau permintaan pembayaran** nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian sebagai berikut: *) - kesesuaian dokumen permintaan pembayaran DMO Fee

KEMENKEU 118/pmk Pasal 11

**(1) Atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan proses verifikasi. **(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyarat

KEMENKEU 118/pmk Pasal 3

(1) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. (2) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan

KEMENKEU 118/pmk Pasal 4

(1) Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) disampaikan kepada Menteri melalui KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat tertentu. (2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat i

KEMENKEU 118/pmk Pasal 3

( 1 ) Objek Penilaian Kembali BMN berupa Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilakukan terhadap: - Tanah; - Gedung dan Bangunan; dan - Jalan, Irigasi dan Jaringan, pada KementerianjLembaga sesuai dengan kodefikasi BMN yang diperoleh sampai denga

KEMENKEU 118/pmk Pasal 4

…Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur J enderal. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan DJKN untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab

KEMENKEU 118/pmk Pasal 10

…untuk: - melakukan pencocokan dan klarifikasi data awal BMN yang akan dilakukan Inventarisasi dan Penilaian BMN; - mengumpulkan data terkait kebutuhan pengelolaan dan penilaian BMN; - melakukan Penilaian BMN; dan - menyusun laporan hasil Penilaian. (8) Tim Pelaksana Penila

KEMENKEU 118/pmk Pasal 9

**(1) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data 3MN** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membandingkan data BMN :Jada periode yang sama di periode berjalan oleh UAKPB dan UAKPA. **(2) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data 3MN**

KEMENKEU 118/pmk Pasal 16

**(1) Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 15 dilakukan atas saldo akhir BMN yang disajikan dalam Neraca. **(2) Data yang digunakan sebagai bahan Rekonsiliasi Data** BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: - data BMN yang d