Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 66

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang yang berjasa dalam pengendalian lingkungan hidup. (2) Usulan calon penerima penghargaan bersifat terbuka. (3) Untuk melaksanakan tugas penilaian pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 81

(1) Jika pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diancam dengan ketentuan

PERDA KABUPATEN/GAYO Pasal 4

Sasaran pengelolaan, pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup adalah : a. Terciptanya kesadaran, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungannya; b. Terwujudnya manusia sebagai insan yang memiliki sikap melestarikan dan melindungi lingkungan;

PERDA KABUPATEN/KARANG Pasal 4

Pengelolaan Sampah bertujuan : a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat ; b. menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan c. meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku.

PERDA KABUPATEN/KARAWANG Pasal 89

(1) Bupati memaksa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Bupati dapat menunjuk pihak ketiga untuk

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 109

(1) Arahan perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf d dilakukan melalui program: a. Kawasan DAS Bengawan Solo; dan b. Kawasan Waduk Kedungombo. (2) Program kawasan strategis DAS Be

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 45

(1) Penerapan persyaratan pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. (2) Setiap mendirikan bangunan yang menimbulkan dampak penting, harus didahului dengan

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 12

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang timbul dari usaha dan/atau kegiatannya. (2) Penanggulangan pencemaran dan/a

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 13

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. menghentikan sumber

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 52

(1) Pengajuan permohonan izin PPLH disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui OPD lingkungan hidup. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan mengisi formulir permohonan izin dengan melampirkan semua persyaratan administrasi sebagai kelengkapan p

PERDA KOTA/MALANG Pasal 2

Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh Limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas Lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali .

PERDA KOTA/MALANG Pasal 3

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang dimungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi : a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam ; b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui ; c. proses dan keg

PERDA KOTA/MALANG Pasal 5

(1) Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain : a. jumlah manusia yang akan terkena dampak ; b. luas wilayah persebaran dampak ; c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung ; d. banyaknya komponen

(1) Pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan, Badan Pengendali

PERDA KOTA/MALANG Pasal 38

(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatannya mengakibatkan pencemaran / atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sekitar 5 (lima) juta rupiah ; (2) Jika tindak pidana

PERDA KOTA/MALANG Pasal 39

(1) Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran / atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sekitar 5 (lima) juta rupiah ; (2) Jika tindak pidana sebagaimana di

PERDA KOTA/MALANG Pasal 40

Pada saat berlakunya peraturan Daerah ini semua peraturan perundang-undangan tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini .

PERDA KOTA/MANADO Pasal 13

(1) Setiap orang berhak: a. atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dan b. memperoleh informasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberi wewenang kepada setiap orang untuk: a. me

PERDA KOTA/MANADO Pasal 69

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang yang berjasa dalam pengendalian lingkungan hidup. (2) Usulan calon penerima penghargaan bersifat terbuka. (3) Untuk melaksanakan tugas penilaian pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

PERDA KOTA/MANADO Pasal 70

(1) Pemerintah Daerah tunduk terhadap perjanjian internasional dan protokol-protokol di bidang lingkungan hidup yang telah diratifikasi. (2) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian internasional dan protokol-protokol di bidang <