Pencarian
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. penaatan; dan b. peman
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup menyusun pedoman pembelajaran sebagai dasar penyelenggara pembelajaran.
(1) Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri/Kepala dibantu oleh: a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di Kementerian/Badan untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL;
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaa
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang terdiri atas: a. Seksi Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan; dan b. Seksi Harmonisasi Bidang Prasaran
(1) Seksi Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan
Menteri menetapkan standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana tercantum
(1) Dekonsentrasi bidang LH dilaksanakan melalui program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. (2) Dekonsentrasi bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sub-sub bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); b. sub-sub bidang anal
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dalam melaksanakan penyidikan dan pengadministrasian penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada seluruh unit kerja di Kementerian Lingkungan Hidup dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk mencapai kesepakatan dalam melakukan penghitungan dan pembayaran ganti kerugian serta untuk melaksanakan tindakan tertentu akibat pencemaran d
ULP KLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.
Pedoman perumusan materi muatan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pedoman perumusan materi muatan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id
DAK Bidang LH mempunyai sasaran untuk melengkapi sarana dan prasarana fisik perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten/kota.
(1) Pejabat PPNSLH berkedudukan pada unit kerja yang bertugas di bidang penegakan hukum lingkungan hidup di Pusat atau daerah. (2) Wilayah kerja Pejabat PPNSLH meliputi wilayah hukum dan zona ekonomi eksklusif sebagaimana tercantum dalam keputusan pengangkatannya.
Pengenaan Sanksi Administratif bertujuan untuk:
a. melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat dari suatu usaha dan/atau kegiatan;
b. menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
c. memulihkan kualitas
(1) Menteri mengumumkan setiap persetujuan permohonan pencantuman Logo Ekolabel melalui situs Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit: a. identitas produk; b. identitas pemohon; c. nomor surat persetuju
(1) Indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk komponen: a. lahan; dan b. air. (2) Indikator Ramah Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagi
(1) Setiap orang berhak melakukan Pengaduan akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. (2) Peng
