Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKLHBPH 20/2025 Pasal 2

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. penaatan; dan b. peman

PERMENKLHBPH 21/2025 Pasal 28

Pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup menyusun pedoman pembelajaran sebagai dasar penyelenggara pembelajaran.

PERMENKLHBPH 22/2025 Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri/Kepala dibantu oleh: a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di Kementerian/Badan untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL;

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 216

Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaa

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 218

Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang terdiri atas: a. Seksi Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan; dan b. Seksi Harmonisasi Bidang Prasaran

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 219

(1) Seksi Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan

PERMENLHK 3/2021 Pasal 1

Menteri menetapkan standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana tercantum

PERMENLH 10/2013 Pasal 10

(1) Dekonsentrasi bidang LH dilaksanakan melalui program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. (2) Dekonsentrasi bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sub-sub bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); b. sub-sub bidang anal

PERMENLH 11/2012 Pasal 1

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dalam melaksanakan penyidikan dan pengadministrasian penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PERMENLH 12/2011 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada seluruh unit kerja di Kementerian Lingkungan Hidup dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

PERMENLH 13/2011 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk mencapai kesepakatan dalam melakukan penghitungan dan pembayaran ganti kerugian serta untuk melaksanakan tindakan tertentu akibat pencemaran d

PERMENLH 13/2014 Pasal 3

ULP KLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.

PERMENLH 14/2011 Pasal 2

Pedoman perumusan materi muatan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENLH 14/2011 Pasal 3

Pedoman perumusan materi muatan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id

PERMENLH 26/2012 Pasal 3

DAK Bidang LH mempunyai sasaran untuk melengkapi sarana dan prasarana fisik perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten/kota.

PERMENLH 2/2012 Pasal 9

(1) Pejabat PPNSLH berkedudukan pada unit kerja yang bertugas di bidang penegakan hukum lingkungan hidup di Pusat atau daerah. (2) Wilayah kerja Pejabat PPNSLH meliputi wilayah hukum dan zona ekonomi eksklusif sebagaimana tercantum dalam keputusan pengangkatannya.

PERMENLH 2/2013 Pasal 2

Pengenaan Sanksi Administratif bertujuan untuk: a. melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat dari suatu usaha dan/atau kegiatan; b. menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; c. memulihkan kualitas

(1) Menteri mengumumkan setiap persetujuan permohonan pencantuman Logo Ekolabel melalui situs Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit: a. identitas produk; b. identitas pemohon; c. nomor surat persetuju

PERMENLH 4/2012 Pasal 4

(1) Indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk komponen: a. lahan; dan b. air. (2) Indikator Ramah Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagi

PERMENLH 4/2013 Pasal 4

(1) Setiap orang berhak melakukan Pengaduan akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. (2) Peng