Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BPK/1 Pasal 585

AKN VI mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan lemba

PERATURAN BPK/1 Pasal 589

Auditorat VI.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagak

PERATURAN BPK/1 Pasal 593

Subauditorat VI.A.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan k

PERATURAN BPPKH/10 Pasal 6

(1) Calon Pegawai Tetap menandatangani perjanjian kerja sebelum memulai masa percobaan. (2) Calon Pegawai Tetap wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai dari tanggal diterima sebagai Calon Pegawai Tetap. (3) Selama masa percobaan, Calon Pegawai Tetap diikutsertakan dalam

PERATURAN BPPKH/9 Pasal 6

(1) Calon Pegawai Tetap menerima Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Tetapsebelum memulai masa percobaan. (2) Calon Pegawai Tetap wajib menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai dari tanggal diterima sebagai Calon Pegawai Tetap. (3) Selama masa percobaan, Calon Peg

PERATURAN BPPMI/26 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketena

PERATURAN BPPMI/26 Pasal 14

(1) Dalam melakukan pengawasan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pengawasan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, petugas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada KP2MI/BP2MI berwenang: a. memasuki semua tempat dil

PERATURAN BPPMI/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaa

PERATURAN BPPMI/2 Pasal 4

Perjanjian Penempatan dibuat rangkap 2 (dua) yang diperuntukkan bagi pihak BP2MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA dengan tembusan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota daerah asal Calon Pekerja Migran INDONESIA.

PERATURAN BPPMI/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai Pencari Kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerja

PERATURAN BPPMI/7 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaa

PERATURAN BPPMI/9 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai Pencari Kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaa

PERATURAN BRIN/1 Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan

PERATURAN BWI/1 Pasal 12

(1) Yang dimaksud dengan gaji selama sakit berkepanjangan adalah gaji yang dibayarkan pada pegawai tetap dan pegawai kontrak yang mengalami sakit yang lama dan terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (2) Besarnya pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pad

PERATURAN DJSN/2 Pasal 25

(1) Penyampaian pelaksanaan tindak lanjut Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), disampaikan DJSN dalam: a. rapat koordinasi dengan Ombudsman Republik INDONESIA, Sekretariat Negara, serta BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan; dan b. laporan berkala DJSN kepada PRESIDE

PERATURAN DJSN/3 Pasal 24

(1) DJSN melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh data dan informasi yang dipergunakan untuk menghitung besaran Anggaran Jaminan

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 215

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat III.C menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenaga

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 216

(1) Subdirektorat III.C terdiri atas: a. Seksi Perdagangan; dan b. Seksi Perindustrian dan Ketenagakerjaan. (2) Seksi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi III.C.1. (3) Seksi Perindustrian dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 215

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat C.3 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorperdagangan, perindustrian, dan