Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 116/2024 Pasal 24

(1) Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian pada Setkomwasjak merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian pada Setkomwasjak merupakan jabatan pen

PERMENKEU 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 1

(1) Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jender

PERMENKEU 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 2

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan.

PERMENKEU 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 4

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Pengaduan dan Mediasi; c. Bagian Pengawasan Pajak; d. Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENKEU 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 25

Pimpinan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyampaikan laporan administratif kepada Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

PERMENKEU 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 26

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.

PERMENKEU 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 35

(1) Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon II.a atau merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon III.a atau merupakan Jabatan Administrator. (

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 447

Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Baran

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 467

Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 482

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan, d

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 484

Subclirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan tercliri atas: a. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan; b. Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan; c. Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan; clan cl. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Inte

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 525

( 1) Seksi Forensik Perpajakan I dan Seksi Forensik Perpajakan II . . masmg-masmg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan. (2) Seksi Barang Bu

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 570

Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penghitungan potensi pajak.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 572

Subdirektorat Potensi Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Potensi Sektor Industri; b. Seksi Potensi Sektor Perdagangan; dan c. Seksi Potensi Sektor Jasa.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 577

(1) Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kebijakan perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian. (2) Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pene

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 590

Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan, serta pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan

Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Materi Penyuluhan; b. Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh; c. Seksi Dukungan Penyuluhan; dan d. Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 594

Pelayanan penyiapan Perpajakan penelaahan mempunya1 tugas dan penyusunan kebijakan, dan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan, serta pembinaan atas Pusat Layanan Informasi.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 596

Subdirektorat Pelayanan Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Pengaduan; b. Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi; c. Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan; dan d. Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 598

Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat.