Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penet
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan Pasal 3, BPN dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.
### Pasal 1 **(1) National Cyber and Cryptography Agency Definition** The National Cyber and Cryptography Agency, hereinafter referred to as BSSN, is a government institution that is subordinate to and accountable to the President. **(2) BSSN Leadership** BSSN is led by a Chief (Kep
### Pasal 4 BSSN consists of: **a. Vice Chief (Wakil Kepala)** **b. Main Secretariat (Sekretariat Utama)** **c. Deputy for Identification and Detection (Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi)** **d. Deputy for Protection (Deputi Bidang Proteksi)** **e. Deputy for Mitigation and R
### Pasal 5A **(1) Vice Chief Role and Authority** The Vice Chief is a leadership element with the responsibility to assist the Chief (Kepala) in executing organizational functions. **(2) Accountability Structure** The Vice Chief reports directly to the Chief regarding all matters o
### Pasal 36 The Chief of BSSN shall submit reports to the President regarding: - **Results of task implementation** in the cyber security field - **Reporting frequency**: Periodic (regular scheduled reports) or ad-hoc (whenever necessary based on operational needs) - **Scope**: As re
Besarnya Tunjangan Penyuluh Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pemberian Tunjangan Penyuluh Narkoba dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan BPOM; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan BPOM; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi k
Pasal 1l Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dart Zat Adiktif berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan ?.at Adiktif dipimpin oleh Deputi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardis
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, reg
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi, d
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan penindakan meliputi cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan penga
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) bidang serta 1 (satu) Subbagian Tata Usaha. (3) Bid
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. www.peraturan.go.id 2017, No.180
Kelompok ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mempunyai tugas memberikan masukan, saran, pertimbangan, dan pandangan kepada Kepala.
Pasal 5O Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya
…Gedung; k. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah; l. perintah pembongkaran bangunan rumah; m. pembekuan Perizinan Berusaha; n. pencabutan Perizinan Berusaha; o. pengawasan; p. pembatalan Perizinan Berusaha; q. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka wak
