Pencarian
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Organisasi Lingkungan Hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. (2) Organisasi L
Prinsip-prinsip lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (7), meliputi antara lain : a. perlindungan terhadap kualitas air permukaan, pertambangan mineral, air laut, dan tanah serta udara sesuai dengan standar baku mutu lingkungan
(1) Pengendalian dampak lingkungan hidup harus mengutamakan pembinaan i$:rff penesakan huku; bt;k metarui pensaoiran maupun di ruar (2) Penanganan pengendalian dampak tingkungan rridup dan penyeresaian sengketa lingkungan hidup. di r;;
Untuk menangani pengendalian dampak lingkungan hidup lintas Kabupaten/Kota yang mempunyai dampak besar -dan' penting, Gubernur benruenang membentuk Tim Koordinasi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup. Tim Koordinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar Pengadilan dapat dilakukan bila ada tuntutan ganti rugi dan atau tuntutan urrtu[ melakukan perbuatan tertentu dari masyarakat dan atau dari suatu instansi dan atau dari Kepala Daerah. D-3lam penyelesaiSn sengketa , lingkun
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi Lingkungan Hidup; b. penetapan wilayah Ekoregion; dan c. penyusunan RPPLH.
(1) Penentuan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup. (2) Baku Mutu Lingkungan Hidup meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air Limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara
(1) Dokumen Lingkungan Hidup merupakan kajian yang dibuat oleh pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(1) Pemeliharaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui upaya: a. konservasi Sumber Daya Alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau c. pelestarian fungsi atmosfer. (2) Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. p
(1) Dalam penyelenggaraan pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunga
Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan tingkat Daerah; b. MENETAPKAN dan melaksanakan KLHS tingkat daerah; c. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH daerah; d. MENETAPKAN
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemantauan kualitas Lingkungan Hidup. (2) Pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta masyarakat.
(1) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. (2) Pilihan penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa. (3) Gugatan melalui pengadilan han
(1) Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: a. bentuk dan besarnya ganti rugi; b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencem
Pemerintah Daerah dapat bertindak sebagai pihak ketiga (fasilitator dan mediator) dalam penyelesaian Lingkungan Hidup.
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
(2) Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau Lingkungan Hidup berwajiban membayar ganti rugi dan/
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola Limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap Lingkungan Hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian un
(1) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Ketentuan mengenai
Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang Lingkungan Hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatka
