Langsung ke konten

Pencarian

UU 030/2009 Pasal 42

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup. Bagian Kedua Keteknikan

UU 030/2009 Pasal 44

**(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib** memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. **(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: - andal dan aman bagi instalasi; - aman dari bahaya bag

UU 20/2002 Pasal 47

--- --- Page 23 --- PRESIDEN - 23 - Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

UU 30/2009 Pasal 42

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup. Bagian Kedua Keteknikan

UU 30/2009 Pasal 44

**(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib** memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. **(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: - andal dan aman bagi instalasi; - aman dari bahaya bag

PERATURAN BAPETEN/16 Pasal 28

Perlindungan lingkungan hidup dari bahaya kontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan dengan: a. menghindari atau meminimalisasi potensi penyebaran TENORM ke lingkungan melalui air, angin atau udara; b. membangun sistem untuk mencegah kont

PERDA 23/2013 Pasal 4

Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai Sumber Daya Alam yang meliputi: a. potensi dan ketersediaan; b. jenis yang dimanfaatkan; c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan; e.

PERDA 23/2013 Pasal 63

(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Bupati d

PERDA 23/2013 Pasal 64

(1) Pejabat pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) berwenang: a. melakukan pemantauan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat tertentu; e. memotret; f. membuat re

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 4

Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai Sumber Daya Alam yang meliputi: a. potensi dan ketersediaan; b. jenis yang dimanfaatkan; c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan; e.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 63

(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Bupati d

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 64

(1) Pejabat pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) berwenang: a. melakukan pemantauan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat tertentu; e. memotret; f. membuat re

PERDA KABUPATEN/BURU Pasal 4

Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan. Fungsi

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 10

(1) Badan Lingkungan Hidup Daerah merupakan unsur pendukung tugas Gubernur di bidang lingkungan hidup. (2) Badan Lingkungan Hidup Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sek

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 11

Badan Lingkungan Hidup Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup.

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 12

(1) Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup Daerah, sebagai berikut : a. Kepala Badan b. Sekretaris, membawahkan : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan. c. Bidang Pengkajian Dampak dan Penegakan Hukum

Subdirektorat Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusu

PERMENDAGRI 43/2015 Pasal 634

Subdirektorat Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyus

PERMENDAGRI 43/2015 Pasal 635

Subdirektorat Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan

PERMENDAGRI 43/2015 Pasal 636

Subdirektorat Lingkungan Hidup, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.