Pencarian
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasat 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Ketua : Sdr. Mahendra Siregar; - Wakil Ketua I : Sdr. Suahasil Nazara; - Wakil Ketua II : Sdr. M. Chatib Basri; - Wakil Ketua III : Sdr. Raden Pardede; - S
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas: - menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya; - menentukan strategi sosialisasi Un
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. ### Pasal 13. . . SK No 082912 A --- --- Page 5 --- PRESIDEN -5-
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Ketua : Sdr. Suahasil Nazara; - Wakil Ketua I : Sdr. Eddy O.S. Hiariej; - Wakil Ketua II : Sdr. M. Chatib Basri; - Wakil Ketua III
Bidang Pengembangan Cipta Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan cipta kerja.
Bidang Pengembangan Cipta Kerja terdiri atas: a. Subbidang Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja; dan b. Subbidang Penempatan Tenaga Kerja.
Dihapus. Contoh 2: Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Kerja
**(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang** Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat Satgas Undang- Undang Cipta Kerja. **(2) Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dipimpin** oleh Kepala Sekretariat yang
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dapat membentuk kelompok kerja.
Kawasan konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang- undangan sebelum Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini berlaku adalah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja memiliki kewenangan: - mengonsolidasikan rencana program sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksa
Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Cipta Kerja; b. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Bidang Pengembangan Cipta Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlu
**(1) Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan Presiden ini** dibentuk Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Komite **(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden.
(1) Pemerintah Pusat melakuka atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clilakukan oleh Ment
Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
